Bisnis.com, JAKARTA – PT HM Sampoerna Tbk. menyatakan dukungannya terhadap persetujuan peredaran produk hasil pemanasan tembakau (HPT) induk usaha perseroan, IQOS, di Amerika Serikat.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) telah memberikan izin pemasaran IQOS pada 7 Juli 2020.
Adapun produk HPT tersebut dipasarkan sebagai produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi (Modified Risk Tobacco Product/MRTP) di Negeri Paman Sam.
"Kami percaya bahwa dengan adanya kerangka regulasi yang tepat akan membantu para perokok dewasa, yang kesulitan berhenti merokok untuk segera beralih ke produk alternatif bebas asap yang telah terbukti secara ilmiah," ujar Presiden Direktur Sampoerna Mindaugas Trumpaitis dalam keterangan resmi, Kamis (16/7/2020).
Mindaugas menyampaikan bahwa persetujuan FDA didasarkan oleh konsensus ilmiah independen. Adapun, konsensus tersebut menyimpulkan bahwa IQOS merupakan pilihan yang lebih baik dari rokok konvensional.
Menurutnya, perokok konvensional yang beralih seluruhnya menjadi mengonsumsi IQOD menguranig paparan bahan kimia berbahaya dalam tubuh secara signifikan. Mindaugas menilai keputusan FDA dapat menjadi contoh bagi pemangku kepentingan dalam menggodok regulasi produk HPT.
“Hal ini menjadi contoh penting bagaimana pemerintah dan organisasi kesehatan masyarakat dapat mengatur produk alternatif bebas asap, dengan cara membedakannya dari rokok, guna melindungi dan mendukung kesehatan masyarakat, khususnya untuk para perokok yang mengalami kesulitan berhenti merokok”ujarnya.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini sedang menggodok beleid standar nasional Indonesia (SNI) untuk dua produk dari Industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), yakni produk sistem HPT dan vaporizer.
Sekretaris Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita mengatakan pembahasan SNI poduk sistem HPT didahulukan karena jumlah pemainnya yang sedikit di dalam negeri.
Seperti diketahui, saat ini ada dua produk yang mendominasi produk sistem HPT di dunia yakni IQOS dan Glo yang diproduksi oleh British America Tobacco.
Adapun, SNI produk sistem HPT ditargetkan terbit pada akhir kuartal III/2020 atau awal kuartal IV/2020. Garindra menyatakan SNI yang diterbitkan nantinya masih bersifat sukarela.
Selain itu, lanjutnya, hal tersebut dilakukan agar pabrikan dapat menyesuaikan proses produksi dengan SNI yang akan diterbitkan tersebut. Hal yang sama juga akan berlaku bagi sistem vaporizer maupun cairan vaporizer.
Garindra menyatakan pembahasan dan penerbitan SNI vaporizer baru akan berjalan efektif pada 2021. Setelah penerbitan SNI, ujarnya, pabrikan dan Kemenperin baru akan membahas anjuran produksi atau good manufacturing procces (GMP) sistem maupun cairan vaporizer.
Garindra berujar asosiasi maupun Kemenperin belum memulai sama sekali pembahasan terkait GMP industri vaporizer. "[Pasalnya,] kami masih banyak [pabrikan berskala] IKM [industri kecil dan menengah], home industry juga banyak di daerah," katanya.