Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Protokol Industri Makanan & Minuman Diharapkan Dorong Permintaan

Buku panduan protokol kesehatan bagi industri pelayanan makanan dan minuman telah dirilis oleh Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia (APJI).
Pengunjung menikmati makanan di meja makan yang bersekat di pusat jajanan serba ada (pujasera) atau food court Pasar Atom, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/6/2020)./Antara-Moch Asimn
Pengunjung menikmati makanan di meja makan yang bersekat di pusat jajanan serba ada (pujasera) atau food court Pasar Atom, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/6/2020)./Antara-Moch Asimn

Bisnis.com, JAKARTA--Kehadiran buku panduan protokol kesehatan bagi industri pelayanan makanan dan minuman di masa adaptasi kebiasaan baru diharapkan dapat membangkitkan kembali industri kuliner yang selama beberapa bulan terakhir tertekan.

Buku panduan protokol kesehatan bagi industri pelayanan makanan dan minuman telah dirilis oleh Asosiasi Pengusaha Jasaboga Indonesia (APJI).

Wishnutama Kusubandio, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, mengapresiasi langkah APJI yang telah menghadirkan buku panduan protokol kesehatan bagi industri pelayanan makanan dan minuman di masa adaptasi kebiasaan baru.

Dia berharap agar kehadiran buku panduan protokol kesehatan bagi pelayanan makanan dan minuman dapat mendorong industri makanan dan minuman kembali beroperasi. Protokol kesehatan yang diterbikan APJI itu mencakup hampir semua industri makanan mulai dari kafe, inflight catering, hingga layanan makanan minuman untuk karyawan.

"Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada APJI yang berinisiatif meluncurkan buku panduan ini, melengkapi panduan yang telah ada sehingga dapat benar-benar menjadi pedoman bagi pengusaha makanan dan minuman," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/7/2020).

Wishnutama mengatakan kuliner merupakan salah satu subsektor unggulan dari ekonomi kreatif yang berkontribusi terbesar terhadap PDB ekonomi kreatif Indonesia yaitu sebesar 41 persen atau sekitar Rp410 triliun pada 2017.

Kehadiran protokol layanan makanan dan kesehatan yang diluncurkan oleh APJI diharapkan bisa mendorong industri makanan dan minuman agar dapat beroperasi kembali dan tetap produktif teatpi tetap aman dari Covid-19.

Sebelumnya, Kemenparekraf telah meluncurkan buku panduan untuk hotel dan restoran yang merupakan turunan dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Buku panduan APJI diharapkan dapat melengkapi panduan yang telah ada karena berisikan informasi lebih detail. Dibuat oleh para pelaku industri sehingga langsung menyentuh titik kritis dalam perlindungan pelayanan di sektor makanan dan minuman.

"Kita paham bahwa situasi akibat Covid-19 sangat dinamis sehingga harus benar-benar diantisipasi para pelaku industri. Apapun usahanya, khususnya di jasa boga dan kuliner harus dapat menjalankan protokol dengan sebaik-baiknya," tambahnya.

Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum PHRI menambahkan, panduan untuk layanan makanan dan minuman yang diterbitkan APJI dapat memperkuat panduan protokol kesehatan di bidang layanan makanan dan minuman yang telah ada sebelumnya.

Diharapkan dengan adanya protokol kesehatan, akan mendorong kepercayaan masyarakat yang berujung pada terciptanya demand dari masyarakat untuk sektor layanan makanan dan minuman yang dalam 4 bulan terakhir menurun drastis akibat Covid-19.

"Kami yakin industri siap untuk menerapkan protokol pencegahan Covid-19, namun kalau demand itu tidak ada maka tetap akan terjadi masalah," katanya.

Ketua Umum APJI Rahayu Setiowati mengatakan buku panduan disusun oleh tim penyusun APJI dengan merujuk ke berbagai peraturan yang sudah ada yakni dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Pemprov DKI, dan PHRI serta koordinasi dengan pihak-pihak kompeten lainnya melalui kegiatan daring yang dilakukan sejak 1 bulan terakhir.

"Tujuan ini hanya akan tercapai jika ada kerja sama dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat bersama-sama menjalankan protokol dan melakukan pengawasan dalam praktiknya di lapangan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Thomas Mola
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper