Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan langkah restrukturisasi lanjutan untuk membangkitkan sektor ekonomi. Otoritas juga melakukan penyegaran pegawai di lingkungan satuan kerja guna mengakselerasi kebutuhan penanganan pandemi Covid 19.
Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK mengajak seluruh pegawai OJK untuk mengubah pola pikir dan perilaku business as usual menjadi tindakan kreativitas untuk mendapatkan terobosan (out of the box) dari aspek kebijakan dan memonitor pelaksanaan kebijakan.
"Hal itu dilakukan agar kontribusi OJK dalam penanganan dalam aspek ekonomi pada era adaptasi kebiasaan baru [the new normal] menjadi lebih efektif," ujarnya ketika melantik pejabat OJK, Selasa (7/7/2020).
Selain pelantikan dan serah terima pejabat, OJK juga melakukan mutasi dan promosi pada 369 jabatan baik di kantor pusat maupun kantor daerah. Para pejabat OJK yang dilantik ialah Dewi Astuti sebagai Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1 A, Nur Sigit Warsidi sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1 B.
Pejabat lainnya ialah Mochlasin sebagai Kepala Departemen Pengawasan Khusus IKNB, Arif Safarudin Suharto sebagai Kepala Grup Data dan Statistik Terintegrasi, Bambang Hermanto sebagai Kepala OJK Provinsi Lampung, dan Rony Ukurta Barus sebagai Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau.
Seiring dengan upaya pemerintah mengatasi pandemi Covid-19 yang berdampak pada kondisi ekonomi, OJK terus bahu membahu dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjaga kestabilan sistem keuangan.
OJK melanjutkan langkah-langkah yang bersifat extraordinary dengan tetap memperhatikan dan menjaga aspek kehati-hatian. Otoritas diketahui telah bertemu dengan perbankan dan para pelaku usaha sektor riil untuk memfasilitasi (link and match) kebutuhan sektor riil.
Upaya menggerakan ekonomi disebut dapat memanfaatkan penempatan uang negara seperti yang telah diatur dalam PMK No.70/2020. Untuk pelaksanaan pemberian kredit modal kerja untuk menggerakkan sektor riil dan khususnya UMKM, OJK merujuk pada PMK No.71/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan Yang Ditunjuk Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
OJK tengah menyiapkan berbagai kemungkinan untuk mengeluarkan kebijakan relaksasi lanjutan mengenai jangka waktu restrukturisasi, batas minimal pemberian kredit, serta dukungan kepada sektor ekonomi yang menjadi pengungkit bergerak kembalinya pertumbuhan ekonomi.
Sebelumnya, OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang diawali dengan relaksasi restrukturisasi kredit. Hingga 29 Juni 2020, realisasi restrukturisasi kredit secara keseluruhan pada perbankan tercatat senilai Rp740,79 triliun untuk 6,56 juta debitur UMKM dan Non UMKM.
Dari jumlah tersebut, realisasi restrukturisasi untuk UMKM sebesar Rp317,29 triliun untuk 5,29 juta debitur dan non-UMKM senilai Rp423,5 triliun untuk 1,27 juta debitur. Pada restrukturisasi di perusahaan pembiayaan, hingga 30 Juni OJK mencatat total outstanding restrukturisasi senilai Rp133,84 triliun dengan 3,74 juta kontrak disetujui, sementara 451.655 kontrak masih dalam proses persetujuan.