Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dana Talangan Hutama Karya yang Belum Kembali Rp1,88 Triliun

Dana talangan digunakan Hutama Karya untuk pembebasan lahan dalam pembangunan jalan tol.
Newswire
Newswire - Bisnis.com 01 Juli 2020  |  14:15 WIB
Dana Talangan Hutama Karya yang Belum Kembali Rp1,88 Triliun
Sejumlah truk berada di rest area KM 116 jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung, Sabtu (4/5/2019). - Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — PT Hutama Karya (Persero) menyebutkan bahwa masih ada dana talangan perusahaan yang belum dibayar oleh pemerintah sebesar Rp1,88 triliun. Dana itu digunakan perseroan untuk pembebasan lahan dalam pembangunan jalan tol.

Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto mengatakan bahwa masih ada piutang belum dibayarkan selama 5 tahun ini.

"Sampai saat ini sisa yang belum dibayarkan Rp1,88 triliun. Ini adalah pengeluaran dana talangan sejak 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020," ucapnya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Rabu (1/2020/2020).

Dalam melakukan pembahasan lahan proyek jalan tol, Budi menjelaskan bahwa perseroan sudah menggunakan dana sebanyak Rp8,01 triliun, sedangkan yang sudah dibayarkan pemerintah senilai Rp 6,13 triliun.

Untuk mendapatkan dana tersebut, katanya, perseroan harus menanggung cost of fund sebesar Rp959 miliar. "Namun, hanya mendapatkan penggantian [dari pemerintah] sebesar Rp466 miliar sehingga kita masih tekor jadi Rp493 miliar," ucapnya.

Budi mengungkapkan bahwa belum cairnya sisa utang tersebut karena ada perubahan aturan mengenai penggantian dana talangan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020.

Dia menyayangkan turunan dari aturan ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum digarap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Yang jadi masalah berkaitan dengan perpres ini adalah sampai saat ini PMK yang harusnya diterbitkan Kemenkeu belum ada sehingga yang sebelumnya kami diverifikasi BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan], kini di Kemenkeu belum diverifikasi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

hutama karya dana talangan

Sumber : Tempo.co

Editor : Zufrizal

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top