Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Talangan Hutama Karya yang Belum Kembali Rp1,88 Triliun

Dana talangan digunakan Hutama Karya untuk pembebasan lahan dalam pembangunan jalan tol.
Sejumlah truk berada di rest area KM 116 jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung, Sabtu (4/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Sejumlah truk berada di rest area KM 116 jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung, Sabtu (4/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — PT Hutama Karya (Persero) menyebutkan bahwa masih ada dana talangan perusahaan yang belum dibayar oleh pemerintah sebesar Rp1,88 triliun. Dana itu digunakan perseroan untuk pembebasan lahan dalam pembangunan jalan tol.

Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto mengatakan bahwa masih ada piutang belum dibayarkan selama 5 tahun ini.

"Sampai saat ini sisa yang belum dibayarkan Rp1,88 triliun. Ini adalah pengeluaran dana talangan sejak 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020," ucapnya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Rabu (1/2020/2020).

Dalam melakukan pembahasan lahan proyek jalan tol, Budi menjelaskan bahwa perseroan sudah menggunakan dana sebanyak Rp8,01 triliun, sedangkan yang sudah dibayarkan pemerintah senilai Rp 6,13 triliun.

Untuk mendapatkan dana tersebut, katanya, perseroan harus menanggung cost of fund sebesar Rp959 miliar. "Namun, hanya mendapatkan penggantian [dari pemerintah] sebesar Rp466 miliar sehingga kita masih tekor jadi Rp493 miliar," ucapnya.

Budi mengungkapkan bahwa belum cairnya sisa utang tersebut karena ada perubahan aturan mengenai penggantian dana talangan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020.

Dia menyayangkan turunan dari aturan ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum digarap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Yang jadi masalah berkaitan dengan perpres ini adalah sampai saat ini PMK yang harusnya diterbitkan Kemenkeu belum ada sehingga yang sebelumnya kami diverifikasi BPKP [Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan], kini di Kemenkeu belum diverifikasi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper