Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertamina Beberkan Utang Pemerintah Terkait Harga Jual Eceran BBM

Total utang kompensasi pemeritah atas selisih harga jual eceran (HJE) sampai dengan 2019 tercatat senilai Rp96,5 triliun yang pelaksanaan penugasan penyalurannya sudah dilakukan sejak 2017.
PT Pertamina (Persero) di wilayah Marketing Operation Region IV tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di SPBU. (Foto: dok)
PT Pertamina (Persero) di wilayah Marketing Operation Region IV tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di SPBU. (Foto: dok)

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) membeberkan utang pemerintah atas pembayaran kompensasi selisih harga jual eceran senilai Rp96,5 triliun.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No.43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perpres No.191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, total utang kompensasi pemeritah atas selisih HJE sampai dengan 2019 tercatat senilai Rp96,5 triliun yang pelaksanaan penugasan penyalurannya sudah dilakukan sejak 2017.

Adapun perinciannya adalah pada 2017 utang pemerintah senilai Rp 0,78 triliun, 2018 Rp 44,85 triliun dan 2019 Rp 30,86 triliun.

Dia mengungkapkan, sesuai Berita Acara Rekonsiliasi Pencatatan dan Penyajian Utang Piutang Kompensasi Antara Kementerian Keuangan RI dan PT Pertamina (Persero) No.BA-24/AG.6/2020 dan No.004/H00000/2020-S0, rencananya akan dibayar senilai Rp45 triliun pada tahun ini, sedangkan sisanya Rp 51,5 triliun dibayar setelah tahun 2020.

"Untuk penyelesaian tahun 2020 telah dilakukan pembayaran tahap pertama Rp7,1triliun," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Senin (29/6/2020).

Nicke mengatakan bahwa pembayaran kompensasi tersebut berdampak besar terhadap arus kas perseroan ditengah masa sulit saat pandemi Covid-19.

Adapun, pada saat ini Nicke mengungkapkan arus kas operasional Pertamina pada posisi negatif pada periode April-Mei karena adanya pukulan dari penurunan penjualan, fluktuasi rupiah terhadap dolar AS, dan penurunan harga minyak.

Untuk itu, pembayaran kompensasi HJE tersebut berdampak menjadi penambahan modal kerja untuk seluruh aktifitas Pertamina. Memperbaiki finansial rasio 2020 sehingga terhindar dari penurunan credit rating, dan  mendapatkan alternatif pendanaan untuk membiayai proyek-proyek strategis nasional.

"Ketika kemudian arus kas dari operasi ini di bulan Maret dan April kita sangat suffer, jadi ini terbantu ya mudah-mudahan segera juga pencairannya dilakukan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper