Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Layanan Konsultasi BKPM Kembali Dibuka, Ini Yang Harus Diperhatikan Calon Investor

Pembukaan layanan konsultasi tatap muka ini telah menerapkan protokol kesehatan di era kenormalan baru. Untuk menghindari berkumpulnya orang dalam jumlah banyak, maka layanan dibatasi maksimal 100 nomor antrean per hari yang dibagi dalam 4 (empat) jadwal antrean.
Kantor BKPM.
Kantor BKPM.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah membuka kembali layanan konsultasi tatap muka di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat BKPM sejak Selasa, 23 Juni 2020. Sebelumnya, layanan tatap muka harus dihentikan mulai 16 Maret 2020 karena pandemi Covid-19.

Pembukaan layanan konsultasi tatap muka ini telah menerapkan protokol kesehatan di era kenormalan baru. Untuk menghindari berkumpulnya orang dalam jumlah banyak, maka layanan dibatasi maksimal 100 nomor antrean per hari yang dibagi dalam 4 (empat) jadwal antrean.

“Tentunya berbeda dengan kondisi sebelumnya. Ada penyesuaian-penyesuaian di era kenormalan baru. Kami pastikan layanannya mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19,” ujar Juru Bicara BKPM Tina Talisa, Jumat (26/6/2020).

BKPM menyiapkan beberapa sarana pendukung seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer dan ruang tunggu dengan pengaturan jarak kursi. Pengecekan suhu tubuh dilakukan untuk memastikan investor yang dilayani dalam kondisi tidak demam dengan suhu maksimal 37,5°C.

Petugas di PTSP Pusat BKPM juga dilengkapi dengan face shield (pelindung wajah) dan masker serta sekat pembatas di masing-masing meja konsultasi untuk meminimalisir kontak secara langsung dengan investor .

“Investor yang datang wajib menggunakan masker. Durasi konsultasi juga dibatasi maksimal 20 menit per investor. Layanan tatap muka PTSP ini tentu harus memprioritaskan keamanan dan keselamatan bersama,” imbuh Tina Talisa.

Layanan konsultasi tatap muka di PTSP Pusat BKPM dibuka setiap hari kerja mulai pukul 7.30 WIB-12.00 WIB. Khusus konsultasi terkait Online Single Submission (OSS), investor wajib melakukan pendaftaran antrean online 1 hari sebelumnya melalui http://antrian.bkpm.go.id/pendaftaran.

Berdasarkan catatan BKPM, setelah 4 hari dibukanya layanan tatap muka (23-26 Juni), jumlah kuota pendaftaran selalu penuh hingga 100 kuota, kecuali di hari pertama yang hanya 77 pendaftar. Namun dari jumlah yang mendaftar, tidak semuanya datang ke BKPM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper