Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Instruksi Jokowi Tentang Pembenahan Logistik, SCI: Aturan Masih Perlu Diuji

Instruksi Presiden (Inpres) No. 5/2020 bertujuan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Namun, terdapat kemiripan dalam desain dan konstruksi hukum kebijakan Inpres Ekolognas dengan tiga regulasi sebelumnya.
Ilustrasi - Aktivitas di sebuah pesawat kargo logistik./Bisnis-Istimewa
Ilustrasi - Aktivitas di sebuah pesawat kargo logistik./Bisnis-Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Instruksi Presiden tentang penataan ekosistem logistik nasional (Ekolognas) dinilai belum teruji dan implementasinya pun perlu disesuaikan dengan berbagai regulasi sebelumnya.

Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI) Dhanang Widijawan menyatakan secara empiris Instruksi Presiden (Inpres) No. 5/2020 membutuhkan integrasi komitmen merujuk pada efektivitas regulasi/lembaga sebelumnya.

"Efektivitas Inpres Ekolognas masih perlu diuji karena secara empiris terdapat regulasi/lembaga [Sislognas, MP3EI, dan Roadmap e-Commerce] dengan tugas dan fungsi yang mirip," jelasnya, Minggu (21/6/2020).

Inpres tersebut memang disebut bertujuan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

Namun, terdapat kemiripan dalam desain dan konstruksi hukum kebijakan Inpres Ekolognas dengan tiga regulasi sebelumnya.

Ketiga regulasi itu yaitu Perpres No. 26/2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas), Perpres No. 48/2014 tentang Perubahan Perpres No. 32/2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025, dan Perpres No. 74/2017 tentang Road Map e-Commerce 2017-2019.

Tiga beleid tersebut dan Inpres Ekolognas memiliki kesamaan urgensi terkait peran teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai katalisator yang signifikan untuk menggerakkan pertumbuhan aktivitas ekonomi.

Infrastruktur TIK dan Indonesia National Single Window (INSW) dalam Sislognas berperan sebagai penyedia e-Logistik Nasional (e-Lognas).
E-Lognas merupakan pengembangan dan integrasi National Single Window (NSW), Customs Advance Trade System (CATS) dan National Integrated Logistics and Intermodal Transportation System (NILITS).

Integrasi mewujudkan pergerakan informasi, barang, dan finansial dapat terdeteksi, tepat waktu (timely), murah (not costly), dan aman (secure).
Standar kualitas inilah yang diperlukan dalam konektivitas antar-jejaring logistik Asean dan global secara online (one-stop world wide connection and communication of trade messages delivery system).

Dhanang menjelaskan MP3EI merupakan arahan strategis dalam percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi, selama 15 tahun (2011-2025), sebagai pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (2005-2025), dan pelengkap dokumen perencanaan.

Road Map e-Commerce mendorong percepatan dan pengembangan sistem e-commerce nasional, usaha pemula (start-up), pengembangan usaha, dan percepatan integrasi logistik.

Inpres Ekolognas mengintegrasikan antarsektor, antara lain keuangan, perhubungan, perdagangan, dan perindustrian terkait INSW. Integrasi mencakup perizinan, ekspor-impor, logistik, kepelabuhan, distribusi barang, proses bisnis, dan transaksi pembayaran.

"Implementasi Inpres Ekolognas memerlukan interkoneksitas atau benang merah dengan regulasi dan peran, fungsi kelembagaan sebelumnya, sehingga benang merah ini menguatkan integrasi komitmen bersama menata ekosistem logistik nasional secara efisien," paparnya.

Inpres Ekolognas merupakan pedoman kementerian/lembaga (K/L, pusat/daerah) dalam merealisasikan Rencana Aksi (RA) 2020-2024.

Realisasi RA 2020-2024 membutuhkan syarat utama saling mengintegrasikan komitmen. Baik antar-K/L pusat/daerah, pelaku usaha, users, maupun masyarakat, untuk merajut pola-pola kolaboratif-produktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper