Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memastikan akan memberikan sanksi kepada pemangku kepentingan yang melanggar ketentuan penyelenggaraan moda transportasi umum atau sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 41/2020.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa beberapa aturan yang tertuang dalam Permenhub No. 41/2020 disesuaikan dengan karakteristik dari moda transportasi umum.
Salah satu perubahan yang dilakukan adalah penghapusan ketentuan soal pembatasan penumpang angkutan umum sebanyak 50 persen, tetapi disesuaikan dengan masing-masing moda transportasi umum.
Selain itu, beleid ini juga mengatur implementasi perjalanan dengan moda transportasi umum dari titik keberangkatan sampai di titik tujuan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Di situ juga ada sanksi-sanksinya kepada para penyelenggara prasarana seperti penyelenggara terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan serta operator transportasinya jika melanggar," ujar Adita dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Menurut Adita penerapan sanksi merupakan sistem yang harus dibangun sebagai sebuah perangkat hukum.
Baca Juga
Pada beleid terbaru tersebut disisipkan Pasal 8B dan Pasal 18A yang berisikan bentuk sanksi administratif terhadap para pelanggar.
Adapun sanksi administratif tersebut adalah peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda administratif.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 berisi tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019.