Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura II merangkum setidaknya terdapat lima pertanyaan dan informasi yang paling sering ditanyakan oleh penumpang sebagai akibat ketatnya pelaksanaan penerbangan selama pandemi virus corona atau Covid-19.
Bandara Soekarno-Hatta bisa menjadi yang paling banyak menjalankan berbagai prosedur penerbangan di tengah pandemi Covid-19.
EGM of Airport Service Division PT Angkasa Pura II Anindita Galuh Wardhani mengatakan pada Mei 2020 ada sekitar 6.000 pertanyaan yang disampaikan tentang berbagai hal di antaranya mengenai prosedur di bandara AP II di tengah pandemi.
"Secara umum, terdapat 5 informasi yang paling sering ditanyakan mengenai prosedur tersebut,” ujarnya, Kamis (4/6/2020).
Berikut 5 besar pertanyaan terkait prosedur di bandara di tengah pandemi yang paling sering ditanyakan kepada PT Angkasa Pura II, sekaligus penjelasan singkat guna informasi bagi masyarakat.
Pertama, Bagaimana prosedur kedatangan WNI dan WNA dari luar negeri?
Baca Juga
Sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020, prosedur yang harus dijalani penumpang pesawat internasional ketika tiba di bandara adalah melalui pemeriksaan kesehatan tambahan, antara lain:
- Wawancara
- Pemeriksaan suhu, tanda dan gejala Covid-19
- Pemeriksaan saturasi oksigen,
- Pemeriksaan rapid test dan/atau PCR (bagi yang tidak membawa health certificate dengan hasil PCR negatif yang masih berlaku).
Kedua, bagaimana prosedur karantina bagi penumpang dari luar negeri?
Sesuai SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020, ditetapkan dua prosedur, yakni WNI dengan hasil rapid test non-reaktif dilakukan karantina di tempat/fasilitas karantina yang disiapkan oleh pihak pemerintah mau pun pihak lainnya. Fasilitas transportasi dari bandara ke fasilitas karantina disiapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Karantina berlangsung sampai didapatkan hasil pemeriksaan PCR (jika dilakukan di tempat/fasilitas karantina) negatif COVID-19, atau hasil pemeriksaan ulang Rapid Test pada hari ke-7 sampai 10 non-reaktif. Selain itu, WNI dengan hasil rapid test reaktif atau hasil pemeriksaan PCR positif Covid-19, dirujuk ke RS Darurat/RS Rujukan.
Ketiga, bagaimana prosedur penerbangan domestik?
Mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 05/2020, di mana yang boleh melakukan perjalanan di rute domestik adalah mereka yang masuk di dalam kategori pengecualian dengan menunjukkan dokumen, diantaranya, surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satker/Organisasi nonpemerintah/lembaga usaha, menunjukkan surat keterangan uji tes RT-PCR (hasil negatif) yang berlaku 7 hari atau rapid test (hasil non-reaktif) yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Terakhir, surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter RS/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR test/rapid test. Sejalan Pergub DKI No. 47/2020, penumpang tujuan Jabodetabek yang mendarat di Soekarno-Hatta juga diminta memiliki SIKM.
Keempat, bagaimana persyaratan penerbangan ke luar negeri?
Bagi masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri saat ini tidak diatur protokol secara khusus di bandara keberangkatan (origin), namun demikian calon penumpang diharapkan memperhatikan prosedur berlaku di bandara kedatangan (destination) dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan di negara tersebut.
Kelima, Apa yang dilakukan PT Angkasa Pura II dalam pencegahan Covid-19?.
PT Angkasa Pura II bersama stakeholder lainnya berkoordinasi intensif menjalankan prosedur yang ditetapkan pemerintah guna mengedepankan serta memperketat protokol kesehatan dan kebersihan di bagi setiap pengunjung dan penumpang pesawat.
PT Angkasa Pura II juga mengaktifkan thermal scanner, melengkapi personel dengan thermo gun, menyediakan lebih banyak hand sanitizer di bandara, mewajibkan penggunaan masker, melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di bandara dan bagasi penumpang.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi melalui media yang kami miliki mengenai ketentuan yang berlaku di tengah pandemi COVID-19. Secara lengkap, masyarakat juga bisa mengetahui detail mengenai ketentuan yang ada di surat edaran yang diterbitkan pemerintah,” jelasnya.