Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menerbitkan protokol new normal untuk dipatuhi pelaku usaha. Pemenuhan protokol new normal ini diharapkan dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.
Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.