Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,1 triliun untuk mendanai subsidi iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III.
Seperti diketahui, pada tahun ini peserta PBPU kelas III menanggung beban iuran sebesar Rp25.500 per bulan dari yang seharusnya sebesar Rp42.000.
Iuran bisa turun karena adanya bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp16.500 bagi kelompok masyarakat tersebut.
"Dengan ini iuran yang dibayarkan di masyarakat tidak naik, kami menyadari adanya kondisi pandemi Covid-19 ini sehingga kami berikan bantuan pendanaan," kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani, Kamis (14/5/2020).
Askolani mengatakan alokasi sebesar Rp3,1 triliun ini sudah dianggarkan pada tambahan anggaran sebesar Rp405,1 triliun yang telah tertuang dalam Perpres No. 54/2020 mengenai postur terbaru APBN 2020.
Pada tahun 2021, tarif yang ditanggung oleh PBPU kelas III bakal meningkat menjadi Rp35.000 dengan bantuan dari pemerintah sebesar Rp7.000.
Berbeda dengan 2021, subsidi sebesar Rp7.000 ini akan dibayarkan oleh pemerintah pusat lewat APBN dan juga oleh pemerintah daerah dengan APBD-nya masing-masing.
Iuran peserta yang mencapai Rp35.000 pun bisa dibayarkan oleh pemerintah daerah baik sebagian ataupun keseluruhan.
Namun, subsidi sebesar Rp7.000 kepada pelanggan PBPU kelas III hanya berlaku bagi yang berstatus aktif.