Bisnis.com, JAKARTA - Dukungan pemerintah kepada BUMN di tengah wabah Covid-19 melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) masih menunggu kesepakatan di kabinet.
Meski sudah diamanatkan dalam PP No. 23/2020 yang mengatur mengenai pelaksanaan Program PEN, BUMN penerima kucuran dana baik PMN maupun bentuk lain masih perlu dibahas.
"Belum bisa kita umumkan karena ini adalah pengambilan kebijakan strategis, ini mekanismenya di melalui sidang kabinet," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu, Rabu (13/5/2020).
Yang jelas, pengaruh terhadap hidup masyarakat, peran sovereign yang dijalankan BUMN, eksposurnya terhadap sistem keuangan, proporsi kepemilikan pemerintah, dan total aset yang dimiliki oleh BUMN menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengucurkan dana pada BUMN yang dimaksud.
Dalam skenario yang dipaparkan, tertulis bahwa akan ada penyaluran dana talangan atau kredit modal kerja kepada BUMN per kuartal II/2020 atau kuartal III/2020.
Penyaluran kredit modal kerja dan ditambah pula dengan PMN kepada BUMN akan diberikan pada kuartal IV/2020.
Baca Juga
Rencana ini seiring dengan skenario pemerintah yang memproyeksikan adanya pemulihan aktivitas ekonomi pada kuartal III/2020 dan sepenuhnya beraktivitas penuh pada kuartal IV/2020.
"Dukungan BUMN ini perlu se-timely mungkin, ini tidak hanya pada kuartal IV/2020 karena ada beberapa BUMN yang urgent untuk didukung secepatnya," kata Febrio.
Selain dukungan dalam bentuk PMN, pembayaran kompensasi, dan dana talangan, BUMN juga bisa dapat menerima dukungan lain berupa optimalisasi BMN, pelunasan tagihan, loss limit penjaminan, penundaan dividen, penjaminan pemerintah, dan pembayaran talangan tanah PSN.
Merujuk pada bahan paparan rapat Kemenkeu bersama Komisi XI yang diperoleh Bisnis, tertulis bahwa pemerintah berencana mengalokasikan dana sebesar Rp25,27 triliun kepada BUMN terdampak atau BUMN yang mendapat penugasan khusus.
BUMN-BUMN yang dimaksud antara lain PLN dengan nominal PMN Rp5 triliun, Hutama Karya sebesar Rp11 triliun, BPUI sebesar Rp6,27 triliun, PNM sebesar Rp2,5 triliun dan ITDC sebesar Rp500 miliar.
Data yang diperoleh Bisnis tersebut menunjukkan bahwa dana percepatan pembayaran kompensasi dan penugasan yang dialokasikan mencapai Rp94,23 triliun yang secara lebih rinci dialokasikan kepada Pertamina sebesar Rp48,25 triliun, PLN sebesar Rp45,42 triliun, dan Bulog sebesar Rp560 miliar.
Talangan untuk modal kerja dianggarkan sebesar Rp32,65 triiliun dan disalurkan kepada Garuda Indonesia sebesar Rp8,5 triliun, PTPN sebesar Rp4 triliun, Krakatau Steel hingga Rp3 triliun, PT KAI Rp3,5 triliun, Bulog sebesar Rp13triliun, dan Perumnas hingga Rp650 miliar.
Sebesar Rp27,56 triliun sudah tertuang dalam Perpres No. 54/2020, sedangkan Rp128,04 triliun adalah dukungan tambahan pada Program PEN.
Lebih lanjut, ada pula usulan dukungan pemerintah selain PMN, subsidi dan kompensasi sebesar Rp26,1 triliun.
Dukungan yang diusulkan antara lain optimalisasi BMN sebesar Rp500 miliar, dukungan penundaan dividen sebesar Rp400 miliar, dan penjaminan pemerintah sebesar Rp9 triliun kepada Hutama Karya.
Selanjutnya, dukungan pelunasan tagihan sebesar Rp3 triliun kepada Kimia Farma, dukungan loss limit penjaminan sebesar Rp1 triliun kepada Askrindo dan Jamkrindo, dan pembayaran talangan PSN sebesar Rp 12,2 triliun yang masing-masing kepada Jasamarga sebesar Rp5,3 triliun, Waskita Karya Rp3,4 triliun, Hutama Karya Rp2,3 triiun, dan kepada Wijaya Karya sebesar Rp1,2 triliun.