Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sudah Ada Putusan PKPU, Bos Mahkota Properti Minta Investor Sabar

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditetapkan kepada PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata berbuntut panjang lantaran laporan salah satu investor ke polisi.
Ilustrasi - Sidang putusan perkara PKPU PT Modern Sevel Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2017)/ Deliana Pradhita Sari
Ilustrasi - Sidang putusan perkara PKPU PT Modern Sevel Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2017)/ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA -  Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata berbuntut panjang lantaran laporan salah satu investor ke polisi.

Direktur Utama PT Mahkota Properti Indo Senayan (PT MPIS) dan PT Mahkota Properti Indo Permata (PT MPIP) Hamdriyanto mengatakan pihaknya saat ini tengah mengupayakan penyelesaian kewajiban dengan skema restrukturisasi. Skema ini sudah sejak awal disosialisasikan kepada para investor.

"PT MPIS dan PT MPIP sangat menghargai dan akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan. Prinsipnya, saya selaku Direktur siap bertanggung jawab," ujarnya lewat keterangan resminya, Sabtu (9/5/2020).

Hamdriyanto mengatakan paparan resktrukturisasi tersebut secara umum telah memperoleh tanggapan positif dari para investor. Pasalnya, skema yang ditawarkan dianggap merupakan solusi terbaik bagi kedua belah pihak. 

Namun, dia meminta agar upaya ini tidak diperkeruh sehingga bisa menghambat proses penyelesaian pembayaran yang sedang ditempuh oleh perusahaan. PT MPIS dan PT MPIP berharap investor lain tetap tenang, menahan diri, dan bijak menyikapi ulah oknum-oknum tersebut.

Dengan menciptakan situasi yang kondusif, dia menyatakan bahwa perusahaan berusaha dapat menyelesaikan semua kewajibannya. 

Saat ini, persoalan utang itu telah bergulir di ranah perdata, yakni di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan PKPU yang diajukan oleh salah satu investornya, yakni PT Tigafilosofi Mitra Kreasi, dikabulkan oleh pengadilan  pada 9 April 2020. 

"PT MPIP dan PT MPIS menghormati keputusan PKPU Sementara yang sudah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan keputusan pengadilan diatas yang berlaku efektif sejak tanggal 9 April 2020 dimana ditetapkan untuk jangka waktu 36 hari," tuturnya. 

Hamdriyanto menyatakan bahwa manajemen sepenuhnya menyadari bahwa tujuan dari PKPU sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan (UUK) adalah untuk memberi kepastian hukum kepada investor dalam hal pembayaran utang. 

"Ini sejalan dengan upaya-upaya yang selama ini telah dilakukan oleh manajemen PT MPIS dan PT MPIP, antara lain melalui roadshow dan pertemuan-pertemuan dengan para agen dan investor," ungkapnya. 

Dia juga memastikan bahwa manajemen PT MPIP dan PT MPIS akan berusaha berkomitmen untuk selalu mengedepankan kepentingan investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper