Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AP II Hemat Biaya Operasional saat Pandemi Covid-19

AP II menyebut salah satu fokus saat ini adalah menghemat biaya operasional sekaligus memastikan bandara tetap beroperasi untuk menjaga konektivitas transportasi udara.
Suasana sepi terlihat di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020).  Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Suasana sepi terlihat di Terminal IA Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan penghematan sejumlah biaya operasional di 19 bandara yang dikelola seiring dengan penurunan pergerakan penumpang pesawat selama masa pandemi Covid-19.

Director of Engineering PT Angkasa Pura II Agus Wialdi mengatakan salah satu fokus saat ini adalah menghemat biaya operasional sekaligus memastikan bandara tetap beroperasi untuk menjaga konektivitas transportasi udara nasional. 

“Penghematan salah satu kunci dalam merespons tantangan Covid-19. Bandara yang kami kelola saat ini beroperasi dengan lebih sederhana dibandingkan kondisi normal, menyesuaikan juga dengan pergerakan penumpang dan penerbangan," kata Agus dalam siaran pers yang dikutip, Senin (4/5/2020).

Dia menuturkan implementasi penghematan operasional antara lain seperti di Bandara Soekarno-Hatta yakni menghentikan sementara operasional Kereta Layang (Kalayang) untuk disubstitusi dengan optimalisasi shuttle bus sebagai transportasi publik antarterminal. Saat ini, Transit Oriented Development (TOD) di Soekarno-Hatta juga ditutup di mana selain bisa menghemat juga guna mendukung physical distancing

Menurutnya, pandemi Covid-19 berdampak pada industri penerbangan nasional dan global di mana jumlah penumpang pesawat dan lalu lintas pergerakan pesawat mengalami penurunan.

Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang paling utama memang melalui physical distancing dan setiap orang diimbau untuk tetap berada di rumah serta tidak melakukan perjalanan dengan pesawat. Sejalan dengan itu, sejumlah wilayah di Indonesia telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan penyebaran virus. 

Adapun, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25/2020, seluruh penerbangan komersial yang mengangkut penumpang di rute domestik hingga saat ini dilarang beroperasi di wilayah yang telah menerapkan PSBB dan wilayah berstatus zona merah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper