Bisnis.com, JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mendukung kebijakan larangan mudik guna pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 dengan hanya menyediakan layanan penyeberangan untuk angkutan logistik dan menghentikan sementara layanan penumpang dan kendaraan golongan I-VI hingga 31 Mei 2020.
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menyatakan bahwa di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, yang menjadi fokus utama adalah kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat dan karyawan (people first), untuk itu ASDP terus menerapkan protokol preventif di seluruh pelabuhan dan kapal-kapal kami secara ketat.
"Pada Minggu [26/4/2020] kami juga telah berkoordinasi dengan Kakorlantas Polri bersama jajaran Polda Banten dan telah diputuskan bahwa kapal-kapal angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni dilarang mengangkut penumpang pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan angkutan orang, baik pribadi maupun umum. Namun, untuk pengecualian bagi mobil angkutan barang atau logistik," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (28/4/2020).
ASDP terangnya akan menaati Peraturan Menteri Perhubungan No.25/2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 hingga 31 Mei 2020.
Pihaknya menghentikan sementara seluruh layanan penyeberangan bagi penumpang dan kendaraan, kecuali layanan angkutan logistik, kendaraan pengangkut alat medis dan kendaraan jenazah.
Dia menuturkan pandemi Covid-19 yang mendorong terjadinya physical distancing memang berdampak pada penurunan produksi penumpang dan kendaraan sekitar 40 persen. Namun, hal ini tidak berlaku pada kendaraan logistik karena tetap dilayani.
Baca Juga
Fokus ASDP saat ini menjaga agar penyeberangan logistik tetap berjalan lancar sehingga mobilisasi pasokan logistik ke seluruh Indonesia tetap terjaga dengan baik sesuai arahan Presiden untuk tetap menjaga pasokan logistik di daerah.
Sementara, lanjutnya, terkait dengan penghentian sementara layanan penumpang dan kendaraan yang mengangkut penumpang, ASDP juga akan mengikuti arahan dari Badan Pengelola Transportasi Darat Wilayah VIII Provinsi Banten untuk menghentikan sementara pelayanan penjualan tiket daring untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I, II, III, IVA, VA dan VIA mulai 27 April hingga periode 31 Mei 2020.