Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pak Anies, Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Pembayaran Dana Bagi Hasil

Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan untuk membayar 50 persen dari DBH sambil menunggu putusan BPK.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pemerintah pusat untuk segera mencairkan dana bagi hasil (DBH) agar pemerintah daerah bisa mengatur arus kas dengan lebih baik dalam menangani pandemi Covid-19.

Anies Baswedan sampai melayangkan surat kepada Menteri Keuangan terkait dengan pencairan DBH tersebut. 

Menanggapi permintaan Gubernur DKI Jakarta tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan Gubernur DKI meminta DBH 2019. Untuk DBH 2019 ini, Sri Mulyani menegaskan laporan keuangan pemerintah masih diaudit BPK.

"DBH 2019 ini biasanya diaudit dulu oleh BPK, kemudian dibayarkan, biasanya April disampaikan ke DPR Juli. Jadi dibayarkan pada Agustus atau September," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita secara virtual, Jumat (17/4/2020).

Sri Mulyani memahami pendapatan asli daerah (PAD) sedang menurun, sehingga Gubernur DKI meminta DBH dibayarkan duluan. Mengingat kondisi yang genting, Kementerian Keuangan akhirnya memutuskan untuk membayar 50 persen dari DBH sambil menunggu putusan BPK.

"Pak Anies minta dibayarkan duluan. Biasanya nunggu audit DPK, jadi karena sekarang urgent dibayar duluan," kata Sri Mulyani.

Dirjen Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pencairan sebagian DBH tersebut.

"Yang seharusnya pada triwulan IV, mungkin akan dibayarkan April ini," tegas Astera.

Selanjutnya, pembayaran DBH akan dibayarkan tiap kuartal dan jumlahnya akan disesuaikan. Astera menambahkan untuk DBH prognosa 2020 kuartal I sudah dibayarkan dan untuk prognosa kuartal II akan dibayarkan Juni.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah memberikan DBH yang berasal dari pendapatan perpajakan. Dengan demikian, pengalokasiannya sesuai estimasi penerimaan pajak.

Logikanya penerimaan pajak sekarang sedang berjalan dan kemungkinan akan mengalami penurunan.

"Pembayaran DBH-nya untuk 2020 biasanya per kuartal, jadi kuartal I dibayarkan seperti yang sudah dialokasikan di APBN nih, kemudian kuartal II di April, dan selanjutnya," tegas Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper