Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian PUPR Pastikan Program BSPS Tetap Berjalan

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan memastikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk masyarakat tetap berjalan di lapangan.
Kementerian PUPR merenpovasi rumah warga di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)./Istimewa
Kementerian PUPR merenpovasi rumah warga di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan memastikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk masyarakat tetap berjalan di lapangan. 

Meskipun demikian, Kementerian PUPR menetapkan sejumlah persyaratan bagi pemerintah daerah, tenaga fasilitator lapangan (TFL) serta masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan guna mengantisipasi covid-19.

“Kami memastikan bahwa program padat karya pada Program BSPS walaupun dalam situasi wabah virus corona ini tetap bisa berjalan di lapangan,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Khalawi Abdul Hamid, melalui siaran pers, Senin (6/4/2020).

Khalawi menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi pelaksanaan Program BSPS itu dengan berbagai pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya. Salah satunya dengan memberikan imbauan agar mereka tetap mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) atau protokol kesehatan yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Khalawi menambahkan, kegiatan BSPS juga tetap dapat dilaksanakan sesuai prosedur dengan memperhatikan instruksi Menteri PUPR sesuai edaran tentang penanganan pencegahan covid-19 serta memperhatikan situasi di berbagai wilayah yang cukup bervariasi.

“Kita sudah berkomunikasi dengan pihak pemerintah daerah melalui saluran teleconference dengan Bupati, Kepala Dinas, Kabupaten Provinsi dan Satker, PPK, Koordinator Fasilitator, KMProv dan Tenaga Fasilitator Lapangan [TFL] agar mereka tetap mengikuti protokol penanganan covid-19,” terangnya.

Tahun ini, Khalawi menerangkan, Kementerian PUPR akan menyalurkan dana BSPS untuk lebih dari 137 ribu unit rumah di seluruh Indonesia. Adapun, anggaran untuk pelaksanaan Program BSPS tersebut totalnya sekitar Rp 2,49 Triliun. 

Pelaksanaan Program BSPS menjangkau sekitar 4.745 lokasi terdiri atas 317 Kabupaten/Kota, 1.681 Kecamatan/Distrik, dan 4.745 Desa/Kelurahan di 33 Provinsi. Program itu juga dilaksanakan oleh Satuan Kerja Penyediaan Rumah Swadaya dan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan yang ada di seluruh wilayah Indonesia. 

Khalawi melanjutkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh Pemda dan petugas di lapangan dalam pelaksanaan Program BSPS. Pertama, adalah adanya pernyataan dari Bupati/Walikota bahwa kegiatan BSPS dapat dilaksanakan sesuai situasi daerah masing-masing serta kesediaan untuk mengawal kegiatan ini dengan tetap mengikuti SOP penanganan covid-19.

Kedua, Pemda, TFL dan masyarakat tidak boleh melakukan pertemuan-pertemuan dengan melibatkan banyak orang dalam satu ruangan. 

Ketiga, proses verifikasi lapangan secara bertahap dari rumah ke rumah akan dilaksanakan oleh TFL dengan menurunkan petugas sebanyak satu atau dua orang saja. 

Keempat, para petugas dan pemilik rumah yang mendapatkan bantuan BSPS harus tetap melaksanakan social distancing dan physical distancing yakni menjaga jarak secara fisik. 

“Kami ingin agar masyarakat yang mendapatkan BSPS ini huniannya menjadi lebih baik dan meningkat kualitasnya meskipun wabah covid-19 melanda Indonesia," sambung Khalawi.

Melalui penyaluran dana BSPS ini, pemerintah juga ingin menjaga perputaran uang tetap berjalan di daerah yakni dana BSPS dari pemerintah yang disalurkan lewat perbankan itu bisa turun ke masyarakat dan toko-toko bangunan dan masyarakat yang dapat bantuan itu dapat mengerjakan sendiri dengan padat karya atau bisa dengan bantuan tukang sehingga tetap penghasilan untuk menopang hidupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper