Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tegaskan tidak ada penghentian transportasi di Jabodetabek, menyusul adanya surat edaran dari Badan Pengelola Transpoertasi Jabodetabek (BPTJ) yang meminta pembatasan aktivitas transportasi di Jabodetabek.
Juru Bicara Menko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi menegaskan tidak ada penghentian transportasi di Jabodetabek.
"Jika dicermati isinya maka surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktifitas transportasi. Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi," terangnya, Rabu (1/4/2020).
Surat Edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Daerah dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19.Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes.
"Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi," terangnya.
Baca Juga
Sebaliknya, bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi."Saya telah mendapatkan pesan dari Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang memohon kepada semua pihak untuk tetap menyebarkan kabar yang baik dan benar apalagi di tengah krisis pandemi kali ini sehingga kita bisa tetap bersatu dan saling membantu di tengah-tengah badai ujian yang menimpa bangsa ini," urainya.
Dia juga berharap agar masyarakat Indonesia dikuatkan dalam ujian dan dimudahkan dalam upaya menghadapi pandemi COVID-19 ini bersama-sama.