Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Eksodus Jakarta, Perlu Aturan Tegas dari Pusat dan Daerah

Pemerintah daerah, terutama DKI Jakarta, seharusnya memiliki kapasitas fiskal yang mumpuni untuk memberikan tambahan insentif bagi masyarakat.
Proses rapid test COVID-19 di Jakarta./Antara
Proses rapid test COVID-19 di Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah perlu memberikan aturan yang tegas untuk mencegah eksodus masyarakat dari Jakarta ke daerah guna mengantisipasi penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 yang lebih besar.

Seperti diketahui, sudah banyak warga Jakarta yang memutuskan pulang kampung akibat tergerusnya pendapatan mereka karena physical distancing. Di satu sisi, pemerintah tak kunjung mengeluarkan langkah tegas untuk mencegah mobilitas dan hanya mengeluarkan himbauan.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengatakan langkah tegas perlu melibatkan semua elemen pemerintah dan tidak bisa sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah pusat saja.

"Jangan dibiarkan mudik. Malaysia saja ketika bertambah korban meninggal Covid-19 justru memperpanjang waktu lockdown," ujar Yusuf, Kamis (2/4/2020).

Memang, yang menjadi pendorong masyarakat untuk mudik adalah tergerusnya pendapatan. Namun, jelas dia, untuk saat ini belum saatnya bagi pemerintah untuk menambah lagi jaring pengaman sosial bagi kelompok rentan.

Jaring pengaman sosial tambahan sebaiknya baru digulirkan ketika jaring pengaman sosial yang diluncurkan pertama sudah tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran. "Pemerintah perlu memastikan dulu," kata Yusuf.

Untuk mambantu langkah pemerintah pusat, sambung dia, pemerintah daerah terutama DKI Jakarta seharusnya memiliki kapasitas fiskal yang mumpuni untuk memberikan tambahan insentif bagi masyarakat yang belum tercakupm oleh insentif dari pemerintah pusat.

"Koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi penting, jangan sampai nantinya insentifnya tumpang tindih dengan apa yang akan diberikan pemerintah pusat," kata Yusuf.

Insentif yang diberikan harus berbeda jenis. Di sampung itu, jangan sampai ada penerima yang mendapatkan insentif dua kali atau sebaliknya tidak mendapatkan insentif sama sekali.

Terbaru, Pemprov DKI Jakarta bakal mengucurkan bantuan sebesar Rp1 juta per keluarga per bulan untuk kelompok miskin dan rentan miskin. Rencananya, dana ini akan disalurkan untuk 3,7 juta keluarga miskin selama dua bulan dengan total anggaran sebesar Rp7,4 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper