Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Relaksasi Tata Niaga Impor Alkes, Ini Rincian Aturannya

Dengan dua atuan tersebut, maka impor alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro, dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang digunakan untuk penanganan Covid-19 dan tercantum dalam peraturan tidak lagi wajib izin edar atau SAS sebelum diimpor. 
Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran itu siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool
Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran itu siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 7/2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/2020 yang merelaksasi impor alat kesehatan untuk penanganan Covid-19.

Tanpa dua aturan ini, secara umum berlaku ketentuan pembatasan impor atau harus memiliki izin edar atau harus memiliki special access scheme (SAS) dari Kemenkes sebelum mengimpor.

Dengan dua atuan tersebut, maka impor alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro, dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang digunakan untuk penanganan Covid-19 dan tercantum dalam peraturan tidak lagi wajib izin edar atau SAS sebelum diimpor. 

Importir cukup mendapatkan rekomendasi pengecualian izin dari BNPB sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No. 9/2020 yang memberikan kewenangan rekomendasi pengecualian kepada BNPB.

Untuk barang nonkomersial, pemohon menyerahkan rekomendasi BNPB kepada kantor pelayanan bea cukai dan akan ditindaklanjuti dengan pemebebasan bea masuk, cukai, serta pajak impor.

Untuk barang komersial, pemohon mengajukan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) kepada kantor pabean dengan mencantumkan rekomendasi BNPB.

Setelah kewajiban kepabeanan terpenuhi, pemohon akan mendapatkan surat pemberitahuan pengeluaran barang (SPPB) sebagai dokumen pengeluaran barang impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper