Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waspada Corona, Kemenhub Terbitkan Pedoman Bagi Pelaut dan Pemilik Kapal

Pedoman itu, beberapa di antaranya kelonggaran di sejumlah hal administasi, seperti CoE atau CoR. Selain itu, pemilik kapal atau perusahaan harus bertanggung jawab kepada awaknya yang terkena virus Corona.
Kapal ferry saat memasuki pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/2/2020). Bisnis/ Paulus Tandi Bone
Kapal ferry saat memasuki pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/2/2020). Bisnis/ Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan pedoman bagi pelaut dan pemilik atau operator kapal untuk antisipasi virus Corona (Covid-19).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. SE.11 Tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020 tentang Pedoman Rancangan Tindakan atau contigency plan bagi pelaut dan pemilik atau Operator Kapal Akibat Covid-19.

Adapun hal ini untuk menindaklanjuti imbauan Dewan International Maritime Organization (IMO) melalui Surat Edaran IMO atau IMO Circular Letter No. 4204/Add.5 tanggal 17 Maret 2020 tentang Coronavirus (Covid-19)-Guidance Relating to The Certification Seaferers.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Sudiono mengatakan, surat edaran ini merupakan upaya serius dari pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona di Indonesia melalui jalur laut. Apalagi, penyebaran virus ini sudah banyak sekali menimbulkan korban.

“Selain itu, sebagai langkah antisipasi penyebaran wabah Covid-19 saat ini, banyak negara-negara pelabuhan telah melakukan berbagai pembatasan operasional perkapalan dan kepelautan, antara lain seperti penundaan port clearance; penundaan naik atau turun awak kapal atau penumpang; penundaan bongkar muat muatan, bahan bakar, air dan makanan; atau pengenaan karantina atau penolakan kapal masuk ke pelabuhan,” katanya melalui keterangan resmi pada Jumat (27/3/2020).

Sudiono menjelaskan, berdasarkan surat edaran Nomor SE.11 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut menyebutkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut membuat rancangan tindakan yang pragmatis dan praktis untuk pelaut dan pemilik (operator kapal).

Beberapa rancangan tindakan tersebut adalah setiap pelaut yang telah memiliki sertifikat keahlian (Certificate of Competence) dan sertifikat pengukuhan (Certificate of Endorsement) yang ditetapkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang habis masa berlaku dalam periode 1 Maret 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 atau yang ditetapkan lain oleh pemerintah setempat terkait Covid-19.

Kemudian, pelaut yang sedang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing yang beroperasi di seluruh wilayah perairan Indonesia, harus mengirimkan self declaration dan copy sertifikat yang habis masa berlakunya kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam hal ini Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melalui email dan akan dikeluarkan Certificate of Endorsement (CoE) sementara yang berlaku selama enam bulan.

Untuk Minimum Safe Manning Document dapat diberikan exemption secara kasus per kasus jika awak kapal harus diturunkan karena terkena Covid-19 dan pemilik atau operator kapal belum dapat memberikan pengganti dengan terlebih dahulu menyertakan penilaian risiko oleh pemilik atau operator kapal.

“Sedangkan perusahaan wajib menginformasikan kepada setiap pelaut di atas kapal terkait risiko terinfeksi Covid-19 dan menjelaskan alasan mengapa harus tetap berada di atas kapal, serta mengambil langkah-langkah perlindungan dan pengaturan untuk pemulangan," jelasnya. 

"Serta mengikuti arahan dari otoritas kesehatan setempat dan mentaati protokol kesehatan yang diterapkan oleh masing-masing negara."

Selanjutnya, untuk Sijil Pelaut bagi pelaut yang telah memiliki dokumen keberangkatan serta tiket keberangkatan ke negera tujuan penempatan, dapat diberangkatkan dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan pelaut, serta kebijakan negara tujuan terkait COVID-19.

“Jika Perjanjian Kerja Laut (PKL) telah berakhir maka PKL dapat dianggap berlaku sampai dengan pemulangan atau diterbitkan PKL baru. Perusahan harus memulangkan pelaut pada kesempatan pertama dan menyiapkan pengganti jika memungkinkan,” kata Sudiono.

Terkait Buku Pelaut yang habis masa berlakunya ketika masih di atas kapal dan tak dapat masuk pelabuhan yang disinggahi karena kebijakan lockdown, menurut Sudiono, buku tersebut masih berlaku sampai dengan kapal masuk ke pelabuhan di mana Port State Control atau Administrator memperbolehkan Pelaut turun ke Kedutaan Besar Indonesia.

“Perusahaan bertanggung jawab untuk tambahan biaya pemulangan, perawatan medis, biaya apapun terkait pemulangan pelaut yang diduga terkena Covid-19. Jika dianggap perlu perusahaan harus menghubungi Lembaga Penjamin Keuangan untuk memastikan asuransi atau jaminan keuangan lainnya terkait hal ini,” ujar Sudiono.

Sudiono mengatakan sesuai dengan STCW Regulation I/9 dan MLC 2006 Reg.A1.2, Sertifikat Kesehatan Pelaut atau Medical Certificate for Seafarers dalam kondisi tertentu seperti wabah Covid-19 dapat berlaku secara otomatis selama tiga bulan setelah masa berlakunya habis.

“Begitu juga sertifikat CoR atau Certificate of Recognition bagi warga negara asing yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia sesuai STCW Regulation I/10 yang habis masa berlaku dalam periode 1 Maret 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 dapat mengirimkan copy sertifikat kepada DJPL melalui email. Nanti akan dikeluarkan sertifikat CoR sementara yang berlaku selama 3 bulan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Agne Yasa
Editor : Andya Dhyaksa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper