Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi Covid-19, Pemdes Diminta Segera Penuhi Syarat Pencairan Dana Desa

Pencairan tahap pertama dana desa mencapai Rp28,8 triliun.
Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2019 berlangsung di Jakarta, Rabu (20/2). Presiden Joko Widodo memerintahkan agar dana desa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk di desa./ Bisnis-Dok.IG Kemendagri
Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 2019 berlangsung di Jakarta, Rabu (20/2). Presiden Joko Widodo memerintahkan agar dana desa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk di desa./ Bisnis-Dok.IG Kemendagri

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah desa diminta melakukan percepatan pemenuhan syarat-syarat pencairan dana desa. Langkah tersebut dilakukan sebagai antisipasi desa terhadap berbagai kemungkinan buruk akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Taufik Madjid mengatakan terdapat  tiga tahap pencairan dana untuk desa tahun ini.Dia menambahkan, tahap pertama sebesar 40 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 30 persen. 

"Untuk tahap pertama kurang lebih ada Rp28,8 triliun yang didistribusikan kepada 434 kabupaten dan 74.953 desa di Indonesia," ujar Taufik dalam konferensi pers Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Wabah Covid 19 bersama Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD),  Sabtu (21/3/2020), di Graha BNPB, Jakarta.

Taufik menambahkan dilakukannya percepatan pemenuhan syarat-syarat pencairan dana maka desa dapat segera melakukan penyesuaian keperluan masyarakat untuk mengantisipasi, mencegah, sekaligus menangani dampak Covid-19 di daerah.

Selain itu, dia menekankan perlu dilakukan kerja sama antar berbagai pemangku kepentingan di bidang pemerintahan desa serta tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait lainnya.

"Hal itu perlu untuk mempersiapkan apabila sewaktu-waktu diperlukan mekanisme perubahan APB Desa untuk memasukan padat karya di desa," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, dana desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke desa wajib digunakan untuk padat karya dengan skema swakelola.

Adapun, padat karya untuk masyarakat yang miskin, menganggur dan kelompok marjinal lainnya tetap mempunyai akses untuk mendapatkan upah untuk menjaga kesinambungan perekonomian di desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper