Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau lembaga jasa keuangan untuk melakukan sejumlah penyesuaian guna meminimalisasi risiko tersebarnya virus corona atau Covid-19.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi sektor jasa keuangan maka pihaknya meminta lembaga industri jasa keuangan melakukan sejumlah hal.
Pertama, penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat. Adapun pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing lembaga.
“[Yakni] Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan,” demikian seperti dikutip Bisnis dari siaran pers OJK, Minggu (15/3/2020).
Kemudian lembaga-lembaga tersebut juga diminta meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.
Kedua, menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran Covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Ketiga, tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya. Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi.
Berdasarkan data yang disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona per Minggu (15/3/2020), jumlah pasien yang terkonfirmasi positif corona mencapai 117 orang dengan rincian 104 orang menjalani perawatan, 8 orang dinyatakan telah sembuh, dan 5 orang meninggal dunia.