Bisnis.com, JAKARTA - Rasio kepatuhan formal wajib pajak (WP) pada 2020 ditargetkan di kisaran 80 persen - 85 persen atau tidak berubah dari angka tahun lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya sudah selesai memetakan jumlah WP yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada tahun ini.
Yoga mengatakan jumlah WP wajib SPT pada tahun 2020 mencapai 19 juta WP, atau meningkat dari jumlah WP wajib SPT tahun 2019 yang mencapai 18,3 juta WP.
Dengan target kepatuhan formal yang tetap dipatok di angka 80 persen - 85 persen dan jumlah WP wajib SPT yang meningkat menjadi 19 juta WP, maka dapat disimpulkan realisasi WP yang melaporkan SPT pada tahun ini ditargetkan mencapai 15,2 juta hingga 16,15 juta WP. Pada 2019, WP rasio kepatuhan tercatat hanya mencapai 72,9 persen dengan jumlah WP yang melapor SPT mencapai 13,37 juta WP.
Yoga mengatakan DJP meyakini bahwa rasio kepatuhan WP dalam menyampaikan SPT pada tahun ini bakal lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya seiring dengan simplifikasi proses bisnis yang dilakukan.
"Kami juga akan turun ke lapangan, petugas dari Waskon III, IV, dan Ekstensifikasi tetap mengawasi agar yang punya NPWP lapor SPT dan yang belum punya NPWP untuk daftar dan lapor SPT," kata Yoga, Senin (2/3/2020).