Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Target Rasio Kepatuhan Dipatok Tetap pada 80-85 Persen

Dengan target kepatuhan formal yang tetap dipatok di angka 80 persen - 85 persen dan jumlah WP wajib SPT yang meningkat menjadi 19 juta WP, realisasi WP yang melaporkan SPT pada tahun ini ditargetkan mencapai 15,2 juta hingga 16,15 juta WP.
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Rasio kepatuhan formal wajib pajak (WP) pada 2020 ditargetkan di kisaran 80 persen - 85 persen atau tidak berubah dari angka tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya sudah selesai memetakan jumlah WP yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada tahun ini.

Yoga mengatakan jumlah WP wajib SPT pada tahun 2020 mencapai 19 juta WP, atau meningkat dari jumlah WP wajib SPT tahun 2019 yang mencapai 18,3 juta WP.

Dengan target kepatuhan formal yang tetap dipatok di angka 80 persen - 85 persen dan jumlah WP wajib SPT yang meningkat menjadi 19 juta WP, maka dapat disimpulkan realisasi WP yang melaporkan SPT pada tahun ini ditargetkan mencapai 15,2 juta hingga 16,15 juta WP. Pada 2019, WP rasio kepatuhan tercatat hanya mencapai 72,9 persen dengan jumlah WP yang melapor SPT mencapai 13,37 juta WP.

Yoga mengatakan DJP meyakini bahwa rasio kepatuhan WP dalam menyampaikan SPT pada tahun ini bakal lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya seiring dengan simplifikasi proses bisnis yang dilakukan.

"Kami juga akan turun ke lapangan, petugas dari Waskon III, IV, dan Ekstensifikasi tetap mengawasi agar yang punya NPWP lapor SPT dan yang belum punya NPWP untuk daftar dan lapor SPT," kata Yoga, Senin (2/3/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper