Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proyek Air Bersih Lampung, KPPU Hukum 3 Terlapor

Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan para terlapor perkara sistem penyediaan air minum di Bandar Lampung, bersalah.
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com,JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan para terlapor perkara sistem penyediaan air minum di Bandar Lampung, bersalah.

Dalam sidang dengan agenda putusan, Rabu (26/2/2020), majelis komisi menyatakan bahwa para terlapor yakni Perusahaan Daerah Air Minum Way Rilau Kota Bandar Lampung (Terlapor I), PT Bangun Cipta Kontraktor (Terlapor II) dan PT Bangun Tjipta Sarana (Terlapor III) terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam amar putusannya, majelis komisi yang terdiri dari Ukay Karyadi dan didampingi oleh Chandra Setiawan dan Dinni Melanie menyatakan bahwa dari serangkaian persidangan ditemukan fakta bahwa Terlapor II dan Terlapor III telah melakukan tindakan post bidding yakni t mengubah, menambah, mengganti dan/atau mengurangi dokumen pengadaan atau penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran.

Post bidding yang dilakukan, tutur majelis adalah penyerahan Surat Jaminan Penawaran asli setelah melewati batas waktu pemasukan dokumen penawaran. Tindakan tersebut, dinilai merupakan bentuk pemberian kesempatan eksklusif oleh Terlapor I kepada KSO Terlapor II-Terlapor III.

“Fakta lain yang juga ditemukan adalah tindakan Terlapor I yang tidak konsisten dalam melakukan evaluasi teknis dan menggugurkan salah satu peserta tender, PP-WABAG sehingga hasil evaluasi teknis PP-WABAG tidak memenuhi passing grade yang disyaratkan dokumen ,” ujar majelis.

Hal ini membuktikan adanya pemberian kesempatan eksklusif oleh Terlapor I selaku penyelenggara tender atau pihak terkait langsung maupun tidak langsung kepada pelaku usaha yang mengikuti tender yaitu KSO Terlapor II-Terlapor III sebagai pemenang tender. Hal tersebut membuktikan adanya persekongkolan vertikal antara Terlapor I dengan Terlapor II dan Terlapor III.

Berdasarkan fakta persidangan maka majelis komisi memutuskan para Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menghukum Terlapor I untuk membayar denda sejumlah Rp1,7 miliar, Terlapor II Rp3,8 miliar, dan Terlapor III Rp2,3 miliar.

Selain itu, majelis komisi juga memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan terkait tender dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) yang terdapat fasilitas viability gap fund (VGF) atau dana dukungan kelayakan, untuk menjadikan variabel besaran aspek finansial dan aspek teknis sebagai variabel utama yang dinilai.

Rekomendasi juga diberikan ke BUMN PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), agar konsultan yang bekerja sama dengan PT SMI tidak dapat secara langsung berhubungan dengan panitia pengadaan dan peserta tender.

Di samping itu, DPRD Kota Bandar Lampung juga didorong melakukan pengawasan tekait dengan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kerjasama Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, karena dalam proses tender perkara a quo tidak seluruhnya melaksanakan amanat Perda ini.

Wali Kota Kota Bandar Lampung pun diminta memperbaiki tata kelola pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa yang menggunakan mekamisme KPBU agar sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan memberikan sanksi kepada penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) dan panitia pengadaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper