Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kunci Percepatan Pembangunan Kawasan Industri

Sebagian besar rencana tata ruang di 27 kawasan industri dinilai belum memiliki peruntukan wilayah yang jelas.
Suasana di kawasan industri terpadu Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis (8/3/2018)./ANTARA-Zabur Karuru
Suasana di kawasan industri terpadu Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis (8/3/2018)./ANTARA-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA - Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menyatakan rencana tata ruang daerah merupakan kunci percepatan pembangunan kawasan industri dalam rencana pembangunan nasional jangka menengah (RPJMN) 2020-2024.

Wakil Ketua Bidang Pengembangan Kawasan Kadin Sanny Iskandar mengatakan terdapat 27 kawasan industri yang ditargetkan akan dibangun pada 2020-2024. Namun, sebagian besar rencana tata ruang pada 27 kawasan industri belum memiliki peruntukan wilayah yang jelas. Menurutnya, pemerintah daerah harus dipicu untuk memperjelas wilayah tempat berdirinya kawasan industri.

"Sampai hari ini, peruntukan tata ruang [pada sebagian 27 kawasan industri tersebut] belum ditetapkan [sebagai kawasan industri]. Akhirnya, secara pemilikan sudah dimiliki izinnya, tapi izin operasinya belum keluar," ujarnya dalam seminar Roadmap Industri Manufaktur Indonesia, Kamis (27/2/2020).

Sanny melanjutkan keadaan tersebut membuat sebagain besar pembangunan kawasan industri tertahan. Menurutnya, salah satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah memuat jawaban mengenai deadlock tersebut.

Sanny menyampaikan salah satu pasal RUU omnibus law cipta kerja akan mewajibkan pemerintah daerah untuk mengesahkan rencana peruntukan wilayah setiap 5 tahun. Sanny meramalkan pasal tersebut akan menimbulkan tarik menarik antara industriawan dan pemerintah daerah.

Seperti diketahui, RPJMN 2020-2024 menargetkan penambahan 27 kawasan industri yang terdiri dari 25 kawasan di luar pulau Jawa, sedangkan 2 berada di Brebes dan Madura. Adapun, 9 dari 27 kawasan industri tersebut akan ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus yang fokus pada sektor agro, pertambangan, migas, dan kelautan.

Di sisi lain, Sanny menyatakan percepatan pembangunan kawasanindustri akan dibantu oleh revisi skema fasilitas tax allowance dan tax holiday. Menurutnya, revisi fasilitas tersebut akan membuat investor langsung diberikan insentif melainkan memenuhi syarat dahulu.

"Maksudnya, ini agar investor tidak beli kucing dalam karung. Namanya juga holiday, ya harusnya liburan [bayar pajaknya]. Tinggal masalahnya berapa tahun dapatnya, itu tergantung berapa besaran investasi dan parameter lainnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper