Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jalan Tol yang Konsesinya Habis Diusulkan Jadi Jalan Berbayar Elektronik

Pakar di bidang jalan dari Universitas Trisakti mengusulkan agar jalan tol yang masa konsesinya akan habis untuk dialihkan menjadi jalan berbayar elektronik.
Sejumlah kendaraan melaju di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi di Jakarta, Minggu (15/4). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan akan menerapkan uji coba ganjil-genap di Tol Jagorawi pada gerbang tol Cibubur 2 arah Jakarta yang dimulai pada Senin (16/4) pukul 06.00-09.00 WIB untuk membantu mengurai kemacetan./Antara
Sejumlah kendaraan melaju di Gerbang Tol Cibubur 2 Tol Jagorawi di Jakarta, Minggu (15/4). Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan akan menerapkan uji coba ganjil-genap di Tol Jagorawi pada gerbang tol Cibubur 2 arah Jakarta yang dimulai pada Senin (16/4) pukul 06.00-09.00 WIB untuk membantu mengurai kemacetan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah terus mengkaji sejumlah opsi terkait pengelolaan jalan tol yang masa konsesinya akan segera berakhir. Salah satu opsi yang diusulkan adalah mengalihkan jalan tol menjadi jalan berbayar elektronik.

Jika merujuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15/2005 Tentang Jalan Tol, ruas tol yang konsesinya habis harus dikembalikan ke pemerintah.

Kemudian, jalan tol tersebut bisa difungsikan sebagai jalan umum (tidak bertarif) atau tetap menjadi jalan tol dengan berbagai pertimbangan.

Dosen Fakultas Teknik Sipil bidang Jalan dan Lalu Lintas Universitas Trisakti Fransiscus Trisbiantara mengatakan bahwa jalan tol yang konsesinya habis bisa dialihkan menjadi jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) sebagai usulan dalam Revisi Undang-Undang No.38/2004 tentang Jalan.

"Jadi kalau jalan tol konsesinya habis itu bisa dialihkan ke jalan berbayar atau ERP," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI, di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Meski sama-sama bertarif, tetapi dia menyatakan pengalihan jalan tol sebagai jalan berbayar atau ERP memiliki perbedaan mendasar.

Menurutnya, jika tarif tol diberlakukan dengan tujuan mengembalikan investasi yang digelontorkan investor, maka tarif jalan berbayar diberlakukan sebagai pengendalian kemacetan.

"Dari sana terlihat bahwa tarif tol memang masuk ke kantong investor untuk pemeliharaan dan pengembalian investasi, termasuk profit. Sedangkan tarif jalan berbayar akan masuk ke kantong pemerintah untuk pemeliharaan dan modal membangun jalan lainnya," ucapnya.

Operator, lanjutnya, tetap bisa mengoperasikan ruas tol tersebut dan tetap mendapatkan keuntungan, tetapi bisa jadi tidak sebesar sebelumnya.

Menanggapi usulan tersebut, Anggota Komksi V Fraksi Gerindra, Sudewo mengatakan bahwa harus ada perhitungan yang matang untuk mengakomodasi kepentingan dari seluruh sektor yaitu investor, pengguna jalan, dan pemerintah.

"Apa yang menjadi keinginan investor untuk mendapatkan keuntungan harus ada keseimbangan antara [kemampuan] pengguna jalan dan pemerintah. Jadi tidak merugikan semua pihak. Ini perlu kajian khusus," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper