Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah terus mengkaji sejumlah opsi terkait pengelolaan jalan tol yang masa konsesinya akan segera berakhir. Salah satu opsi yang diusulkan adalah mengalihkan jalan tol menjadi jalan berbayar elektronik.
Jika merujuk Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15/2005 Tentang Jalan Tol, ruas tol yang konsesinya habis harus dikembalikan ke pemerintah.
Kemudian, jalan tol tersebut bisa difungsikan sebagai jalan umum (tidak bertarif) atau tetap menjadi jalan tol dengan berbagai pertimbangan.
Dosen Fakultas Teknik Sipil bidang Jalan dan Lalu Lintas Universitas Trisakti Fransiscus Trisbiantara mengatakan bahwa jalan tol yang konsesinya habis bisa dialihkan menjadi jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) sebagai usulan dalam Revisi Undang-Undang No.38/2004 tentang Jalan.
"Jadi kalau jalan tol konsesinya habis itu bisa dialihkan ke jalan berbayar atau ERP," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI, di Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Meski sama-sama bertarif, tetapi dia menyatakan pengalihan jalan tol sebagai jalan berbayar atau ERP memiliki perbedaan mendasar.
Baca Juga
Menurutnya, jika tarif tol diberlakukan dengan tujuan mengembalikan investasi yang digelontorkan investor, maka tarif jalan berbayar diberlakukan sebagai pengendalian kemacetan.
"Dari sana terlihat bahwa tarif tol memang masuk ke kantong investor untuk pemeliharaan dan pengembalian investasi, termasuk profit. Sedangkan tarif jalan berbayar akan masuk ke kantong pemerintah untuk pemeliharaan dan modal membangun jalan lainnya," ucapnya.
Operator, lanjutnya, tetap bisa mengoperasikan ruas tol tersebut dan tetap mendapatkan keuntungan, tetapi bisa jadi tidak sebesar sebelumnya.
Menanggapi usulan tersebut, Anggota Komksi V Fraksi Gerindra, Sudewo mengatakan bahwa harus ada perhitungan yang matang untuk mengakomodasi kepentingan dari seluruh sektor yaitu investor, pengguna jalan, dan pemerintah.
"Apa yang menjadi keinginan investor untuk mendapatkan keuntungan harus ada keseimbangan antara [kemampuan] pengguna jalan dan pemerintah. Jadi tidak merugikan semua pihak. Ini perlu kajian khusus," ungkapnya.