Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Versi Asli RUU Ciptaker

Pemerintah telah menyerahkan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) kepada DPRI RI pada 12 Februari 2020. Usai draf tersebut diserahkan ke DPR, pemerintah akan melanjutkannya dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) menerima draf RUU Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja dari Pemerintah yang diwakili sejumlah menteri kabinet termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) di Gedung DPR, Rabu (12/2/2020). JIBI/Bisnis-John Andi Oktaveri
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) menerima draf RUU Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja dari Pemerintah yang diwakili sejumlah menteri kabinet termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) di Gedung DPR, Rabu (12/2/2020). JIBI/Bisnis-John Andi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA – Langkah pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker)  selama ini memunculkan beragam respons dan kontroversi di masyarakat.

Adapun, respons yang beragam tersebut beberapa kali diwarnai oleh tersebarnya bocoran-bocoran naskah akademik RUU Ciptaker yang rupanya diklaim palsu oleh pemerintah.

Pemerintah pun telah menyerahkan  naskah akademik RUU tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 12 Februari 2020 lalu. Pemerintah mengklaim rancangan beleid itu dibuat untuk menjawab kebutuhan pekerja, usaha kecil dan menengah (UKM), hingga industri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, usai menyerahkan naskah akademik RUU Ciptaker ke DPR RI, pemerintah dan DPR akan melakukan sosialisasi ke seluruh daerah di Indonesia.

“Diharapkan seluruh masyarakat akan mengetahui apa yang akan dibahas, diputuskan dan dampaknya bagi perekonomian nasional. Isinya murni untuk menciptakan lapangan kerja. Salah satu solusi menciptakan lapangan kerja adalah mentransformasi struktural ekonomi, yang seluruhnya ada dalam RUU Ciptaker ini,” tuturnya, seperti dikutip Bisnis dari siaran pers di laman ekon.go.id, Selasa (18/2/2020).

Menurut Menko Airlangga, naskah akademik yang resmi adalah yang diserahkan kepada DPR. Untuk itu dia meminta jangan ada spekulasi lebih jauh tentang isi-isi pasal.

“Tidak ada versi lain di luar itu,” tegasnya.

Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin membaca naskah akademik asli dari RUU Ciptaker, dapat mengunduhnya di sini.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper