Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BGKF: Industri Tuntut Insentif untuk Performa Netral Karbon

Pemerintah diminta untuk memberikan insentif pajak untuk industri yang sudah menjadi netral karbon dan sebaliknya mengenakan pajak karbon kepada pelaku usaha industri yang tidak mencapai target penurunan emisi dari kegiatan usaha.
Asap membubung dari cerobong-cerobong asap./Reuters
Asap membubung dari cerobong-cerobong asap./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk memberikan insentif pajak untuk industri yang sudah menjadi netral karbon dan sebaliknya mengenakan pajak karbon kepada pelaku usaha industri yang tidak mencapai target penurunan emisi dari kegiatan usaha.

Permintaan itu disampaikan oleh Pendiri Bumi Global Karbon Foundation (BGKF), Achmad Deni Daruri, terkait meningkatnya upaya dunia internasional terhadap sertifikasi netral karbon atas industri maupun perusahaan.

"Mereka memahami bahwa periode 2020-2030 adalah periode transisi untuk climate risk sehingga diperlukan road map yang jelas dalam penurunan emisi dari kegiatan usahanya, agar tidak terjadi resiko biaya yang tinggi dan kebangkrutan dimasa yang akan datang," kata Deni dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (17/2/2020).

Untuk mendukung komitmen perusahaan mengedepankan industri ramah lingkungan, di negara lain, pemerintahnya memberikan penghargaan kepada perusahan yang sudah karbon neutral berupa insentif penurunan pajak, bunga dan kemudahan lainnya.

“Selain itu, negara tersebut juga memberikan hukuman berupa pajak karbon kepada industri yang tidak mencapai target dalam penurunan emisi dari kegiatan usaha,” ujar Deni. Bahkan berdasar laporan The Global Risk Report 2020, negara Jerman akan menutup industri otomotif pada tahun 2030 jika masih menggunakan bahan bakar fosil.

Deni mengakui di Indonesia sebenarnya sudah banyak aturan yang mengharuskan perusahan membuat laporan emisi, mulai dari Perpres No 61 tahun 2011 tentang Rancangan Aksi Nasional Gas Rumah Kaca hingga Undang-undang No 16 tahun 2016 pengesahan Paris Agreement, & POJK 51/03 tahun 2017.

Hanya saja sampai saat ini baru satu perusahaan di Indonesia yang mendapatkan sertifikat netral karbon, kata Deni yang juga President Director Center for Banking Crisis tersebut.

“Bahkan, sangat sedikit sekali perusahaan yang patuh terhadap peraturan diatas karena tidak adanya penghargaan dan hukuman yang jelas dari pemerintah,” ujar Deni.

Selain itu, Deni mengatakan bahwa pemerintah harus mewajibkan seluruh kegiatan perusahaan apapun untuk membuat sustainability report yang didalamnya terdapat hitungan emisi atas seluruh kegiataannya secara terukur ,objectif, kredible, akurat.

"Harus ada juga alokasi dan distribusi dana CSR sebesar 25 persen dari semua perusahaan untuk biaya pemeliharaan hutan berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan agar mendapat penurunan emisi yang signikan sebagai pengurang kegiatan emisi perusahaan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper