Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Aturan Baru Dalam ESDM Menetapkan Kawasan Geoheritage

Beleid itu yakni peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage).
Curug Awang Ciletuh. Ini menjadi salah satu bagian dari Taman Bumi Ciletuh./Antara
Curug Awang Ciletuh. Ini menjadi salah satu bagian dari Taman Bumi Ciletuh./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan beleid baru mengenai pedoman dalam menetapkan geoheritage sebagai upaya perlindungan warisan.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan beleid itu yakni peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage).

Beleid baru ini dinilai penting sebagai kepastian hukum dalam menentukan objek-objek geologi yang bernilai tinggi

mengungkapkan, penetapan regulasi tersebut bisa melindungi sekaligus memanfaatkan warisan geologi.

"Aturan ini sangat membantu bagaimana menentukan sebuah geoheritahe sekaligus mengetahui rekam jejak sejarah yang terkandung di dalamnya," ujarnya dalam siaran pers, Minggu (16/2).

Pelestarian geoheritage, lanjutnya, akan memberikan kontribusi terhadap pengembangan geopark secara berkelanjutan di wilayah setempat sehingga bisa dijadikan objek penelitian hingga geowisata.

"Penetapan geoheriatge juga digunakan sebagai pelaksanakan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Geopark," katanya.

Agung menuturkam usulan penetapan geoheritage diajukan oleh Gubenur setempat dengan menyertakan hasil inventarisasi keragaman geologi (geodiversity) dan peta sebaran geodiversity.

"Usulan tersebut akan diidentifikasi, verifikasi dan ditetapkan oleh Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi," terangnya.

Dia menambahkam khusus identifikasi geoheritage akan dilakukan melalui tahap pengkriteriaan, pembandingan, pengklasifikasiaan dan diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion).

Selama identifikasi akan melibatkan pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang geologi.

"Penetapan geoheritage sendiri akan mempertimbangkan aspek prioritas, kelengkapan data dan anggaran," ucap Agung.

Pemerintah nantinya akan mengeluarkan rekomendasi teknis terkait pemanfataan situs geoheritage yang sudah ditetapkan (geosite).

Sementara itu, pengelolaan sistem informasi geoheritage sendiri akan dilakukan oleh Badan Geologi secara online dan offline.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper