Bisnis.com, JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI menilai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengandalkan cara-cara lama dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari pajak.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Misbakhun mengatakan cara-cara lama untuk meningkatkan penerimaan pajak yang digunakan oleh DJP sudah diterapkan dari tahun ke tahun dan terbukti gagal.
"Saya bilang sama Pak Suryo [Direktur Jenderal Pajak] supaya datang ke Menteri Keuangan terbaik di dunia [Sri Mulyani Indrawati] untuk membuat what to do list, apa langkah Menteri Keuangan untuk mencapai target itu," ujar Misbakhun ketika ditemui setelah Rapat Panja bersama dengan DJP, Kamis (13/2/2020).
Seperti diketahui, target penerimaan pajak pada tahun 2020 dipatok di angka Rp1.642 triliun, jauh meningkat dibandingkan realisasi 2019 yang hanya mencapai Rp1.332,1 triliun. Dengan nominal tersebut, penerimaan pajak ditargetkan tumbuh hingga 23,26%.
Tahun lalu, hanya realisasi PPh Pasal 21 dan PPh OP yang berhasil mencapai target. Namun, kontribusi dari kedua jenis pajak tersebut masing-masing hanya sebesar 11,2% dan 0,8% dari keseluruhan penerimaan pajak dengan nominal masing-masing sebesar Rp148,63 triliun dan Rp11,23 triliun.
Selepas rapat panja bersama dengan Komisi XI DPR RI, pejabat DJP yang hadir kompak bungkam soal target kinerja yang hendak dicapai dalam rangka merealisasikan penerimaan pajak hingga Rp1.642 triliun tersebut.
Target-target kinerja yang dimaksud a.l. target rasio kepatuhan, target ekstensifikasi, target audit coverage ratio, hingga target pencairan piutang pajak.
Menurut info dari sumber Bisnis, DJP saat ini memang masih menyesuaikan target-target kinerja dengan Omnibus Law Perpajakan yang rencananya bakal sepenuhnya efektif pada 2021.
Pasalnya, relaksasi yang dilakukan pemerintah seperti penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% pada 2021 dan 2022 lalu menjadu 20% pada 2023 bakal menekan penerimaan pajak.
PPh Badan masih berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan.
Dalam pemaparan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo berulangkali mengatakan bahwa solusi untuk mempertahankan penerimaan pajak di tengah banyaknya relaksasi adalah memperluas basis pajak lewat ekstensifikasi dan intensifikasi.
Oleh karena itu, jumlah KPP Madya ditingkatkan dari 20 menjadi 38 KPP Madya dan jumlah WP di bawah pengawasan KPP Madya ditingkatkan dari 1.000 WP menjadi 1.500 WP.
Untuk WP kecil dengan potensi rendah, DJP bakal merestrukturasi KPP Pratama dan menggerakkan SDM KPP Pratama secara kewilayahan.
Sayangnya, besaran target penambahan jumlah WP via ekstensifikasi serta berapa nominal pajak yang diperoleh dari usaha tersebut belum jelas hingga saat ini.