Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Atur Harga Acuan Bibit Ayam

Kebijakan pemerintah tersebut diharapkan dapat memberikan efek psikologis ke pasar sehingga harga bibit ayam dapat lebih stabil.
Anak ayam usia sehari (day old chick)./Ilustrasi-Bisnis
Anak ayam usia sehari (day old chick)./Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Dimasukkannya komoditas bibit anak ayam usia sehari (day old chick/DOC) ras pedaging dalam Peraturan Menteri Perdagangan terbaru yang mengatur harga acuan bahan pangan pokok dinilai pelaku usaha dapat memberi efek psikologis ke pasar.

Ketua Umum Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) Achmad Dawami mengatakan bahwa rentang harga yang dipatok di angka Rp5.000—6.000 per ekor merupakan harga yang ideal. Kendati demikian, harga DOC ke depannya bakal tetap dipengaruhi oleh kondisi pasokan dan permintaan.

Di sisi lain, dia menyatakan guna mencapai harga tersebut, diperlukan dukungan dan kebijakan dari pemerintah dalam menjaga stabilisasi bahan baku yang mempengaruhi biaya produksi, salah satunya adalah jagung yang merupakan komponen utama dalam pakan.

"Kami mengharapkan pemerintah dapat menjaga stabilitas bahan baku yang tersedia dengan cukup dan terjangkau juga, seperti jagung. Dengan demikian harga bisa sesuai dengan acuan," kata Dawami ketika dihubungi Bisnis, Kamis (13/2/2020).

Selain itu, Dawami pun mengharapkan rentang harga yang tercantum dalam acuan tidak menjadi standar baku yang harus diikuti. Pasalnya, harga DOC pun amat tergantung dengan kondisi pasokan dan permintaan.

Dia memberi contoh kondisi harga DOC yang saat ini berkisar di angka Rp4.000 per ekor. Harga tersebut berada di bawah batas terendah harga acuan dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2020 yang menyebutkan harga batas bawah penjualan ke peternak adalah sebesar Rp5.000 per ekor.

Dawami mengemukakan bahwa fluktuasi tersebut merupakan cermin bahwa harga amat dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran.

"Jadi begini, dengan adanya Permendag ini semoga semua pemain bisa mengikuti harga tersebut. Di daerah-daerah tertentu harga acuan bisa lebih sedikit, tidak masalah, namun jangan terlalu ekstrem. Karena kalau harga kurang pun, tidak ada proteksi yang bisa dilakukan," ujarnya.

Lonjakan atau penyusutan pasokan yang mengakibatkan harga bergerak di luar harga acuan pun disebutnya bisa dikendalikan dengan sejumlah instrumen.

Ketika harga bergerak di bawah acuan akibat permintaan yang rendah atau pasokan yang berlebih, dia menyatakan terdapat mekanisme pemangkasan populasi DOC, distribusi telur untuk program CSR, dan pengurangan jumlah induk ayam dalam usia tertentu.

"Kalau harga rutin sesuai acuan ya bagus. Namun tidak mungkin, apalagi ini usaha yang bergerak sesuai kondisi pasar. Kalau bisa jangan turun sampai hancur-hancuran dan kalau naik tidak terlalu tinggi," imbuhnya.

Kementerian Perdagangan secara resmi mengundangkan Permendag Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Aturan ini resmi menggantikan Permendag Nomor 96 Tahun 2018 yang mengatur hal serupa.

Dalam beleid terbaru, pemerintah menambahkan sejumlah komoditas baru yang diatur harga acuannya, yakni bibit ayam ras dan bibit ayam petelur.

Selain itu, pemerintah pun melakukan perubahan referensi harga pada sejumlah komoditas. Di antaranya harga jagung pipil kering dari yang sebelumnya di angka Rp4.000 per kilogram menjadi Rp4.500 per kilogram. Harga acuan pembelian di tingkat petani untuk daging ayam ras dan telur ayam pun diubah dari Rp18.000—Rp20.000 per kilogram menjadi Rp19.000—Rp21.000 per kilogram.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper