Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Impor Bawang Putih, Penerbitan RIPH Kementan Dinilai Tak Transparan

Kementerian Pertanian sudah menerbitkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk komoditas bawang putih dengan total volume 103.000 ton.
Buruh angkut menggendong bawang putih kemasan karung di Pasar Legi, Solo, Selasa (18/4)./JIBI-Sunaryo Haryo Bayu
Buruh angkut menggendong bawang putih kemasan karung di Pasar Legi, Solo, Selasa (18/4)./JIBI-Sunaryo Haryo Bayu

Bisnis.com, JAKARTA-Kementerian Pertanian sudah menerbitkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk komoditas bawang putih dengan total volume 103.000 ton.

 Kementan dinilai tak terbuka dalam pemberian RIPH tersebut dan seharusnya tidak melakukan impor tergesa, untuk mengesampingkan dugaan-dugaan adanya kepentingan tertentu, termasuk politik di dalamnya. 

 Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro menyoal ketidaktransparanan Kementan dalam pemberian RIPH. Padahal, menurutnya, persoalan ketidaktransparanan itu juga menjadi pemicu kegaduhan saat DPR mengundang berbagai pihak, termasuk asosiasi terkait dengan bawang putih.

 "Jadi RIPH nya pilih-pilih, tidak transparan. Banyak yang tidak dapat. Harusnya transparan terbuka saja. Waktu RDP asosiasi pada protes. Perusahaan yang bagus dikasih, yang tidak bagus, jangan," kata Darori kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).

 Menurutnya, Kementan seharusnya juga berbincang bersama dengan asosiasi untuk menelisik perusahaan yang mengajukan RIPH. Kementerian dinilainya kurang tegas dalam pengawasan. 

"Jadi, kementan harus transparan dan terbuka," tegasnya.

 Perubahan peraturan menjelang pergantian menteri harusnya diselisik dan diklarifikasi penerapannya terhadap importir.

"Harusnya kan importir wajib menanam 5 persen dari rencana. Sekarang terbalik. Nanamnya nanti. Kalau saya usulkan ada jaminan dalam tanaman bawang. Jadi importir deposit uang seluas rencana tanamannya." katanya.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi di kesempatan berbeda, mendesak Kementan untuk transparan menerangkan, bukan saja soal urgensi impor, tapi juga perusahaan pengimpor. Menurutnya, transparansi sangat perlu untuk menegaskan ada-tidaknya kepentingan tertentu, termasuk kepentingan politik. 

Uchok minta pemerintah terbuka kepada publik. Dia juga mendesak KPK menyelidiki impor ini. 

"Harus ada pengawasan dari KPK atas pemberian RIPH agar pengambilan keputusan ini bukan untuk mengakomodir kepentingan, misalnya partai politik," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Sekretaris  Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian,Liliek Srie Utami mengatakan, proses RIPH bawang putih sudah diajukan para importir sejak pertengahan November 2019. Menurut Liliek, keluarnya RIPH 103.000 ton bawang itu juga bukan keputusan dadakan.

Dia menjelaskan, penerbitan RIPH bukan tiba-tiba karena ada rapat koordinasi bersama Kementerian Perdagangan dan Kantor Staf Presiden pada Kamis (6/2/2020).

"Kami memproses (RIPH) sejak 15 November 2019, jadi tidak serta merta dikeluarkan," ujarnya.

Untuk daftar importir yang memiliki kuota, serta besarannya, dia mengungkapkan tidak memegang datanya secara detil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper