Bisnis.com, JAKARTA–Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan besaran tarif cukai yang dikenakan atas kantong plastik tidak akan berbeda dibandingkan tarif pungutan yang dipungut ritel saat ini.
"Tarif kalau diterapkan juga sama dengan yang sudah berjalan selama ini, sebesar Rp200 itu kita nggak jauh dari situ," ujar Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto, Rabu (12/2/2020).
Menurut Nirwala, penerapan cukai atas kantong plastik akan memberikan kepastian atas pungutan yang terjadi selama ini.
Seperti diketahui, terdapat beberapa usaha ritel yang memungut tarif atas setiap kantong plastik yang diberikan ke konsumen.
Di satu sisi, terdapat pula beberapa Pemda yang melarang penggunaan kantong plastik dan masih banyak pula Pemda yang masih membebaskan penggunaan kantong plastik.
Nirwala menerangkan apabila penggunaan kantong plastik dibebaskan, hal ini akan menimbulkan eksternalitas negatif bagi lingkungan. Namun, industri akan dirugikan apabila penggunaan kantong plastik sepenuhnya dilarang.
Baca Juga
Adapun pungutan atas kantong plastik yang berlaku saat ini tidak jelas penggunaannya. Ketidakjelasan penggunaan tersebut bisa dimitigasi dengan pengenaan cukai.
"Cukai kan otomatis masuk APBN dan penggunaannya jelas, kalau dicukaikan keunggulannya ada earmarking untuk penggunaan," ujar Nirwala.