Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas buku dengan format elektronik atau e-book.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 5/2020 tentang Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
PMK ini telah diundangkan terhitung sejak 10 Januari 2020 dan telah berlaku sejak diundangkan.
Dalam ketentuan sebelumnya, pembebasan PPN atas penyerahan ataupun impor buku masih belum mengakomodir keberadaan e-book.
Melalui ketentuan terbaru ini, buku pelajaran umum yang dapat dibebaskan dari PPN antara lain buku pendidikan maupun buku umum yang mengandung unsur pendidikan.
Buku umum bisa disebut mengandung unsur pendidikan apabila tidak bertentangan dengan Pancasila, tidak mengandung unsur SARA, pornografi, kekerasan, dan kebencian.
Apabila persyaratan tidak terpenuhi, maka penerbit ataupun importir wajib membayar PPN. Tidak dipenuhinya persyaratan buku umum didasarkan pada putusan pengadilan.
Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, pemerintah mencantumkan daftar yang panjang terkait jenis-jenis buku yang tidak bisa dibebaskan dari PPN, contohnya seperti buku hiburan, musik, roman populer, karikatur, komik, hingga reproduksi lukisan.
Pembebasan PPN atas buku-buku baru bisa diperoleh setelah orang pribadi atau badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan buku memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.