Bisnis.com, JAKARTA–Relasi perekonomian antara Indonesia dengan Singapura terjalin sangat erat sehingga perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dengan Singapura perlu direvisi.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rofyanto Kurniawan menerangkan bahwa penanaman modal langsung dari Singapura terus meningkat dan bahkan mengalahkan nominal investasi portfolio.
Pada 2017, investasi portofolio dari Singapura ke Indonesia mencapai SD$33,5 miliar. Jumlah investasi langsung pada tahun yang sama dari Singapura ke Indonesia mencapai SG$65,9 miliar.
"Artinya iklim investasi di Indonesia cukup kondusif bagi mereka. Ini bisa dilihat dari dividen dan profit usaha Singapura yang meningkat," ujar Rofyanto, Jumat (7/2/2020).
Investasi dari Singapura pun perlu terus dipacu karena Singapura memiliki misi untuk menjadi hub investasi regional. Artinya, investasi dari negara-negara lain ke Asia Tenggara bakal masuk terlebih dahulu ke Singapura sebelum masuk ke negara lain.
Selain untuk menghidari pengenaan pajak berganda, P3B juga memiliki fungsi untuk mengurangi pengenaan pajak atas dividen, branch profit tax, bunga, dan royalti.
Baca Juga
Merujuk pada UU PPh, pajak yang dikenakan atas 4 item tersebut mencapai 20%. Dengan P3B, PPh atas dividen yang dikenakan adalah sebesar 10-15%, sedangkan atas branch profit tax, bunga, dan royalti hanya sebesar 10%.
Tarif baru yang berlaku pada P3B baru antara Indonesia dengan Singapura setara dengan tarif yang berlaku pada P3B lainnya.