Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa (kiri) berdialog dengan Retail Operational AKR Lampung Hariyono mengenai penghentian penjualan solar subsidi di SPBKB AKR Katibung, Lampung Selatan. /Bisnis - David Eka I.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa (kiri) berdialog dengan Retail Operational AKR Lampung Hariyono mengenai penghentian penjualan solar subsidi di SPBKB AKR Katibung, Lampung Selatan. /Bisnis - David Eka I.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menyatakan siap untuk melakukan penurunan tarif iuran guna mendukung penyesuaian tarif gas pada kisaran US$6 mmbtu.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M. Fanshurullah Asa menyatakan bahwa pihaknya siap untuk mendukung rencana pemerintah untuk menyesuaikan tarif gas sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 yang akan berlaku pada 1 April 2020.

Untuk itu, Fanshurullah mengatakan siap apabila nantinya diminta untuk melakukan penurunan tarif iuran yang wajib dibayar oleh badan usaha yang melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi.

“BPH Migas menyampaikan kalau mau dihilangkan, kami siap dihilangkan,” katanya di Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Adapun, berdasarkan PP No.48 Tahun 2019 disebutkan bahwa besaran iuran yang wajib dibayar oleh badan usaha yang melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume atau jumlah energi gas bumi yang dijual dengan 0,25 persen.

Namun, Fashurullah menambahkan bahwa untuk melakukan penguran iuran tersebut, maka harus dilakukan revisi terlebih dahulu Pemerintah Pemerintah yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan itu.

“Jadi kalau mau merevisi dari 0,25 ke 0 harus direvisi terlebih dahulu PP nya,” katanya.

Sebelumnya, PT Perusahaan Gas Negara Tbk. berupaya agar harga gas berada dikisaran US$6 mmbtu sesuai dengan Peraturan Presiden nomer 40 tahun 2016.

Untuk penerapan Perpres No.40 itu, Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk Gigih Prakoso mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan untuk penghapusan PPN yang menjadi beban perusahaan karena tak bisa dikreditkan kepada pemerintah. 

"Kami menjual gas, kami enggak membebankan PPN maka biaya setelahnya PPN seperti PPN LNG kami usul dihapuskan," katanya. 

Pihaknya juga mengusulkan untuk penghapusan iuran kegiatan usaha gas bumi dimana akan dioptimalkan untuk infrastruktur gas. Pihaknya juga melakukan konsultasi dengan Kementerian ESDM dan BUMN dalam pelaksanaan Perpres 40 itu. 

"Lalu kami usulkan penghapusan iuran gas bumi, nanti kami alihkan untuk pembangunan infrastruktur gas," ujar Gigih. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper