Bisnis.com, JAKARTA--Maskapai nasional langsung membatalkan sejumlah penerbangan dari dan ke China usai World Health Organization (WHO) mengumumkan kondisi darurat kesehatan global terkait penyebaran virus corona.
Sriwijaya Air Group memutuskan menghentikan sementara lima rute penerbangan dari dan ke beberapa destinasi di China. Hal tersebut dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari otoritas setempat.
"Selain rute Denpasar-Wuhan pp ada beberapa rute lain. Khusus bulan depan yang sementara tidak operasi adalah Denpasar-Nanjing pp, Haikou-Cengkareng pp, Denpasar-Fuzhou pp, dan Denpasar-Hefei pp," kata Vice President Corporate Secretary Sriwijaya Air Willi Hanhari, Jumat (31/1/2020).
Pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan otoritas setempat hingga status pada sektor penerbangan dinyatakan aman atau bisa dilayani kembali. Pembatalan penerbangan bisasanya bisa memicu terjadi hilangnya pendapatan.
Akan tetapi, lanjutnya, maskapai tidak memikirkan hal tersebut karena keadaan saat ini bisa termasuk kondisi kahar atau force majeure. "Kami turut bersimpati atas musibah tersebut dan mendukung rencana evakuasi WNI dari beberapa kota di China."
Hal serupa juga dilakukan Citilink Indonesia yang menghentikan sementara penerbangan sewa (charter flight) rute Solo-Kunming pp. Penghentian dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan.
Baca Juga
"Kami terus memantau situasi dan melakukan langkah antisipasi terkait dengan perkembangan penyebaran virus corona dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan penerbang,an serta kenyamanan perjalanan seluruh penumpang," kata VP Corporate Secretary Citilink Indonesia Resty Kusandarina.
Sementara itu, AirAsia Indonesia belum melakukan pembaruan kebijakan mengenai pembatalan penerbangan. Maskapai milik Tony Fernandes itu membatalkan seluruh penerbangan Kota Kinabalu, Bangkok, dan Phuket ke Wuhan hingga 29 Februari 2020.
"Untuk saat ini masih mengacu pada informasi terakhir," kata Head of Communications AirAsia Indonesia Baskoro Adiwiyono.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara melalui Direktur Keamanan Penerbangan No. SE.001/DKP/I/2020 pada 20 Januari 2020 yang berisikan instruksi kepada maskapai.
Pertama, melengkapi kartu general declaration (Gendec) untuk diberikan kepada petugas karantina kesehatan di bandara kedatangan. Kedua, melaporkan kepada petugas lalu lintas udara yang bertugas apabila terdapat penumpang yang diduga terpapar karena terjangkit di pesawat.
Ketiga, memberikan kartu kewaspadaan kesehatan (alert card) sebelum kedatangan (untuk penerbangan yang berasal dari negara terjangkit) kepada penumpang, dan memastikan kepada penumpang untuk lapor kepada petugas apabila dirinya merasa ada kecurigaan tertular penyakit.
Keempat, memberikan pengumuman di dalam pesawat (on board) agar penumpang melaporkan kepada petugas pada saat kedatangan bila berasal atau pernah singgah di negara terjangkit.