Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas akan terbuka kepada pemilik kontrak untuk melakukan penyesuaian menyusul rencana pemerintah yang akan lebih fleksibel dalam investasi di sektor migas.
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan atas dasar kontrak yang sudah memiliki production sharing contract (PSC).
“Jadi kalau ada kebijakan dari pemerintah, ada kebijakan tertentu nanti akan disesuaikan dengan PSC-nya, kan kami dengan mitra, dengan kontraktor harus sama-sama menghormati kontrak," katanya di Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Pemerintah akan menggenjot masuknya investasi migas dengan mempertimbangkan hadirnya kontrak bagi hasil penggantian biaya operasi (cost recovery) bagi wilayah kerja baru dan terminasi.
Kementerian ESDM akan lebih fleksibel menerapkan skema kontrak migas. Ke depan Kementerian ESDM memperkenalkan dua skema kontrak yang ada.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan pertimbangan penerapan dua skema tersebut atas dasar masukan-masukan para pelaku bisnis. Menurutnya, skema cost recovery cocok diterapkan untuk lapangan yang terletak di daerah sulit dan berisiko tinggi karena skema tersebut dinilai lebih rasional.
Sementara itu, gross split dianggap lebih cocok untuk wilayah kerja eksisting karena memiliki tingkat kepastian bisnis yang lebih tinggi.
Pemerintah mewajibkan perusahaan migas menerapkan skema gross split di wilayah kerja baru dan terminasi sejak 1 Januari 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel