Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR RI Minta Pemerintah ‘Serius’ Mengkaji Skema Penyaluran Subsidi LPG

Pemerintah diminta lebih serius dalam mempersiapkan skema penyaluran subsidi LPG 3 kilogram.
Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika (kanan) dan  Pengamat Ekonomi Energy UGM Fahmy Radhi memberikan pemaparan saat menghadiri diskusi mengenai perubahan skema subsidi LPG 3 kg dan peluang memaksimalkan baruan energi di Jakarta, Kamis (30/1). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya
Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika (kanan) dan Pengamat Ekonomi Energy UGM Fahmy Radhi memberikan pemaparan saat menghadiri diskusi mengenai perubahan skema subsidi LPG 3 kg dan peluang memaksimalkan baruan energi di Jakarta, Kamis (30/1). Bisnis/Triawanda Tirta Aditya

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia meminta pemerintah mengkaji lebih dalam rencana perubahan skema subsidi untuk LPG 3 kilogram.

Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mengatakan bahwa pemerintah harus melakukan koordinasi secara intens guna mendapatkan masukan-masukan terkait dengan rencana tersebut.

Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji dampak dari pengalihan subsidi LPG 3 kg jika nantinya direalisasikan.

“Kajiannya harus detail, apa dampaknya terhadap inflasi, sektor mana yang akan terdampak,” katanya dalam Forum Diskusi Energi – Bisnis Indonesia bertajuk Perubahan Skema Subsidi LPG 3 Kg & Peluang Memaksimalkan Bauran Energi, Kamis (30/1/2020).

Tidak hanya itu, Kardaya mengutarakan bahwa pemerintah harus memiliki data masyarakat yang berhak mendapatkan LPG 3 kg yang sinkron.

Menurutnya selama ini data yang dimiliki pemerintah selalu berubah setiap kali diminta untuk dikaji.

“Datanya ada tidak? Datanya tiap kali bicaranya subsidi listrik dan lain-lain selau ganti-ganti,” sebutnya.

Lebih lanjut, pemerintah dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 apabila jadi merealisasikan rencana tersebut.

Menurutnya, apabila pemerintah tetap akan melanjutkan rencana itu, UU APBN tersebut yang harus lebih dulu direvisi.

“Kalau mau berubah dari yang sudah ditentukan di dalam UU APBN, ubahlah dulu UU-nya, apakah melalui APBNP, kalau tidak ya tunggu tahun depan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper