Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menag Pastikan Serifikasi Halal Tak Dihapus

Fachrul Razi mengatakan pada prinsipnya keberadaan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja untuk menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif. Dia menilai keberadaan kewajiban sertifikasi halal juga harus transparan dan tidak menghambat percepatan yang ada.
Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi/Kemenag.go.id
Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi/Kemenag.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi menampik anggapan bahwa Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bakal menghapus kewajiban sertifikasi halal.

Fachrul Razi mengatakan pada prinsipnya keberadaan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja untuk menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif. Dalam hal ini, dia menilai keberadaan kewajiban sertifikasi halal juga harus transparan dan  tidak menghambat percepatan yang ada.

“Oh enggak, enggak. Bukan istilah dihapus, bagaimana membuat mempercepat, membuat efisien. Karena yang lalu kan, Bapak Presiden begini, enggak mau lagi hal-hal yang menjadi berlambat-lambat. Semuanya dalam proses. Enggak ada dalam proses. Harus ada kepastian,” kata Menag di Istana Kepresidenan, Rabu (22/1/2020).

Intinya, dia menekankan proses sertifikasi halal harus cepat sehingga menciptakan kepastian berusaha di Indonesia. Sejauh ini, dia menilai revisi pasal-pasal terkait masih terus dibahas sehingga belum ada kepastian terkait hal tersebut.

“Nanti setelah dirumuskan semua lengkap baru bisa disajikan kepada Bapak Presiden,” jelasnya.

Berdasarkan draf yang diperoleh Bisnis.com pada Selasa (21/01/2020), tercantum dalam Pasal 552 bahwa empat pasal dalam Undang-undang No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44 akan dihapuskan bersama puluhan pasal dalam UU lainnya.

Adapun Pasal 4 mengatur kewajiban sertifikasi halal terhadap seluruh produk yang masuk dan beredar di Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper