Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cegah Dana Daerah Mengendap, Pemerintah Siapkan Sanksi

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, pengendapan dana tersebut umumnya terjadi pada daerah dengan kemampuan keuangan dan anggaran yang cukup besar.
ilustrasi TKDD
ilustrasi TKDD

Bisnis.com, JAKARTA - Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebanyak Rp186 triliun masih mengendap di rekening kas daerah per akhir November 2019. Guna mencegah hal yang sama kembali terjadi, pemerintah menyiapkan sejumlah sanksi.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, pengendapan dana tersebut umumnya terjadi pada daerah dengan kemampuan keuangan dan anggaran yang cukup besar. Hal ini juga terjadi pada daerah yang memiliki luas cukup besar sehingga memiliki kota, kabupaten atau kecamatan yang cukup banyak.

Prima menjelaskan salah satu faktor banyaknya dana yang belum digunakan daerah adalah perencanaan yang kurang matang. Masalah yang kerap dihadapi daerah adalah tidak jelasnya timeline penyelesaian proyek sehingga turut mengacaukan rencana penggunaan dana.

Dari sisi implementasi pembangunan, lanjut Prima, kebanyakan daerah juga lebih memilih menunda pembayaran ketimbang melakukannya dan lebih memilih menyimpan uangnya. Meski demikian, ia menolak anggapan pengendapan dana daerah itu adalah motif pemerintah daerah untuk mendapatkan bunga rekening.

“Saya kira anggapan ini kurang tepat karena bunga yang diberikan dari rekening ini juga terbilang kecil,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Rabu (15/1/2020).

Untuk mencegah hal serupa terjadi pada masa depan, Prima mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah sanksi kepada daerah yang tidak membelanjakan dananya dengan optimal selama periode waktu tertentu. Hal ini nantinya akan berpengaruh langsung terhadap belanja wajib (mandatory spending) sebuah daerah.

“Salah satu contoh sanksinya adalah Dana Alokasi Umum [DAU] sebuah daerah akan kami tunda pemberiannya sebelum daerah memenuhi mandatory spending-nya,” ungkapnya.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jumlah ini telah mengalami penurunan bila dibandingkan dengan dana mengendap di rekening daerah pada bulan sebelumnya. Kendati demikian, ia tetap menyayangkan banyaknya dana yang belum digunakan daerah.

“Padahal, bila dibelanjakan dengan benar bisa meningkatkan kualitas daerah itu,” ujarnya.

Dalam APBN 2020, alokasi TKDD paling besar ditujukan untuk Dana Alokasi Umum (DAU) Rp427,1 triliun. Komponen TKDD lainnya adalah Dana Bagi Hasil (Rp117,6 triliun), Dana Alokasi Khusus Fisik (Rp72,2 triliun), DAK non-fisik (Rp130, 3 triliun), Dana Insentif Daerah (Rp15 triliun), serta Dana Otsus dan Keistimewaan DIY (Rp22,7 triliun).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper