Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Dukung Penerapan Skema Upah per Jam

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan skema tersebut akan ditetapkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho
Sejumlah pekerja pabrik rokok menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran saat pembagian di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (21/5/2019)./ANTARA-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan akan mendorong skema pembayaran upah per jam. Skema tersebut dinilai dapat menggenjot investasi dan menumbuhkan lapangan kerja baru.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan skema tersebut akan ditetapkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omibus Law Cipta Lapangan Kerja. Agus berharap perubahan skema pengupahan tersebut dapat meningkatkan daya saing industri nasional.

“Sebenarnya ini adalah opsi perusahaan maupun pekerja dalam menentukan cara kerja yang paling tepat untuk mereka. Oleh karena itu, [skema baru tersebut] diharapkan bisa meningkatkan produktivitas pekerja kita,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (30/12/2019).

Agus mengatakan sektor penunjang industri seperti sektor jasa dan perdagangan dapat memanfaatkan skema baru tersebut. Adapun, skema pengupahan pada sektor industri akan tetap menggunakan skema gaji minimum bulanan.

Menurutnya, skema pengupahan per jam tersebut bukan hal yang baru di dunia tenaga kerja. Pasalnya, skema tersebut sudah digunakan oleh negara-negara di Eropa dan Amerika seperti Luksemburg, Australia, Prancis, Selandia Baru, Jerman, Belanda, Belgia, Inggris, Irlandia, dan Kanada.

Agus menilai skema baru tersebut akan membuka kesempatan bagi perusahaan dalam memberikan fleksibilitas untuk menerapkan pengupahannya. Adapun, skema gaji tetap membuat pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama. Sementara itu,  pekerja mendapatkan upah sesuai dengan jam yang dikeluarkan dalam skema per jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Andi M. Arief
Editor : Galih Kurniawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper