Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Percepatan Restitusi, Pengusaha Harus Sampaikan DHE

Eksportir yang patuh akan diberikan profil yang lebih baik dibandingkan dengan eksportir yang tidak patuh.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pambudi /Bisnis-Novita Sari Simamora
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pambudi /Bisnis-Novita Sari Simamora

Bisnis.com, JAKARTA – Kepatuhan pengusaha dalam menyampaikan devisa hasil ekspor (DHE) bakal dijadikan landasan oleh pemerintah dalam memberikan fasilitas percepatan restitusi.

"Untuk mendapat restitusi, wajib pajak harus memenuhi beberapa kriteria. Kami akan jadikan data DHE sebagai referensi dalam rangka memberi pelayanan resttitusi yang dipercepat," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, Jumat (27/12/2019).

Eksportir yang patuh akan diberikan profil yang lebih baik dibandingkan dengan eksportir yang tidak patuh.

Selain dapat dengan mudah mendapatkan fasilitas percepatan restitusi, eksportir yang patuh dalam pelaporan DHE juga akan diprioritaskan dalam memperoleh insentif lain seperti kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), kawasan berikat (KB), dan authorized economic operator (AEO).

Adapun bagi importir yang patuh dan kooperatif dalam rangka penyampaian devisa pembayaran impor (DPI) juga akan mendapatkan insentif antara lain diprioritaskan untuk menjadi importir jalur prioritas, mitra utama (MITA), dan AEO.

"Bagi perusahaan yang tidak patuh maka tidak hanya insentif fiskal tidak mereka dapat, tapi ada sanksi administrasi dan bahkan bisa berupa pemblokiran," ujar Heru.

Selain sanksi administrasi dan pemblokiran, ketidakpatuhan pengusaha dalam melaporkan DHE maupun DPI juga akan dijadikan landasan dalam pengawasan berskema joint program yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk diketahui, Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran lmpor yang memuat ketentuan penerimaan DHE, penerimaan DHE dari sumber daya alam, dan penambahan pengaturan kewajiban pelaporan DPI.

Pemerintah pun sebelumnya telah mengeluarkan PP No. 1/2019 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA yang mewajibkan pengusaha untuk menempatkan DHE SDA di sistem keuangan dalam negeri.

Merujuk pada Narasi Paket Kebijakan Ekonomi XVI, DHE SDA perlu ditingkatkan dalam rangka meningkatkan dan menjaga ketahanan ekonomi nasional dan meningkatkan persepsi positif terhadap perekonomian nasional.

Sebelum adanya peraturan ini, DHE SDA hanya perlu dilaporkan tanpa ada kewajiban untuk ditempatkan di dalam sistem keuangan dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper