Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorong Perekonomian, Sektor Properti Perlu Manfaatkan Insentif dan Aset Negara

Kementerian Keuangan menyatakan aset negara, termasuk dari sektor properti, memiliki potensi besar untuk menumbuhkan perekonomian Indonesia ke depan.
Deretan gedung perkantoran dilihat dari kawasan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (25/10/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Deretan gedung perkantoran dilihat dari kawasan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (25/10/2018)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan menyatakan aset negara, termasuk dari sektor properti, memiliki potensi besar untuk menumbuhkan perekonomian Indonesia ke depan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan bahwa aset negara luar biasa banyak dan beragam insentif juga sudah dikucurkan oleh pemerintah. Dia pun berharap sektor properti bisa turut menjadi pendorong perekonomian.

"Untuk itu, sektor properti harus terlibat dan harus cari cara yang proper untuk mengelola. Bagaimana koridor hukumnya dan pengelolaannya disiapkan," katanya saat membuka Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Property Outlook 2020, Rabu (18/12/2019).

Suahasil menambahkan sektor properti selalu dianggap sebagai sektor yang sangat penting. Pasalnya, sektor properti bisa mendorong pertumbuhan ekonomi saat kondisi sedang sulit.

"Sektor properti itu multiplier effect-nya ke mana-mana. Pemerintah tahun lalu memutuskan memberikan seperangkat insentif untuk properti, saya minta sektor properti untuk ayo mulai jalan lagi," lanjutnya.

Beberapa insentif yang telah digulirkan di antaranya peningkatan batasan nilai tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPn) untuk rumah sederhana dan RSS, (rumah sangat sederhana). Menurutnya, peningkatan batasan ini penting karena kebutuhan rumah sederhana besar.

Kemudian ada pembebasan PPn untuk rumah korban bencana, menurunkan tarif PPH Pasal 22 dari 5% menjadi 1%, simplifikasi PPH penjualan dan pengalihan tanah dari 30 hari jadi 15 hari, serta peningkatan batasan PPNBM dari Rp10 miliar jadi Rp30 miliar.

Suahasil mengungkapkan insentif yang diberikan sudah mencapai Rp5,7 triliun pada 2018, berupa pembebasan dan pengurangan PPH. Apabila perkembangan properti lebih cepat , kata Suahasil, jumlah insentif bakal ikut naik.

"Dengan ini semua, outlook 2020 harapannya bisa kita ubah jadi lebih baik," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper