Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK Bantu Ditjen Pajak Selamatkan Uang Negara Rp4,9 Triliun

Belakangan konsolidasi antarlembaga negara telah menunjukkan hasil kendati hasilnya masih bisa dioptimalkan.
PPATK/Ilustrasi
PPATK/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Upaya mengoptimalkan penerimaan perpajakan terus dilakukan oleh berbagai lembaga.

Belakangan konsolidasi antarlembaga negara telah menunjukkan hasil kendati hasilnya masih bisa dioptimalkan.

Salah satu konsolidasi tersebut tampak dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dipublikasikan belum lama ini.

Data PPATK menunjukkan selama kurun waktu tahun 2013 - 11 Desember 2019, PPATK telah membantu penerimaan negara dari sektor pajak sebesar
Rp4,9 triliun yang berasal dari tindak lanjut dari 296 Hasil Analisis.

"PPATK berkomitmen untuk memberi dukungan penuh atas setiap kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan," tulis PPATK yang dikutip dari bahan paparan, Senin (16/11/2019).

Adapun nilai tersebut berasal dari hasil pemeriksaan, dan Informasi PPATK yang disampaikan kepada Direktorat jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Lembaga intelijen keuangan ini juga mengungkapkan di luar hal tersebut, terdapat potensi penerimaan pajak yang belum dibayar sebesar Rp30,9 miliar dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas proses penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan sebesar Rp470,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper