Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ramai Isu Beras Disposal, Ini Penjelasan Dirut Bulog Budi Waseso

Perum Badan Urusan Logistik (Persero) mengklaim 20.000 ton beras yang mengalami turun mutu tidak akan dimusnahkan begitu saja. 
Direktur Utama Perum Bulog (Persero) Budi Waseso saat menggelar jumpa pers di Kantor Pusat Bulog, pada Selasa (3/12/2019./Bisnis-Yustinus Andri
Direktur Utama Perum Bulog (Persero) Budi Waseso saat menggelar jumpa pers di Kantor Pusat Bulog, pada Selasa (3/12/2019./Bisnis-Yustinus Andri

Bisnis.com, JAKARTA - Perum Badan Urusan Logistik (Persero) mengklaim 20.000 ton beras yang mengalami turun mutu tidak akan dimusnahkan begitu saja. 

Direktur Utama Bulog Budi Waseso mengatakan status 20.000 beras yang turun mutu tersebut telah melalui proses pemeriksaan laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu proses disposal juga telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian.

"Jadi dari 20.000 ton itu, akan kita lihat hasil laporannya dari laboratorium, apakah masih layak dijual kembali dengan harga murah, atau diolah kembali baik menjadi tepung, pakan hewan atau bahkan jelek-jeleknya diolah menjadi ethanol," katanya dalam jumpa pers di Kantor Pusat Bulog, Selasa (3/12/2019).

Menurut pria yang akrab disapa Buwas tersebut, tahapan disposal telah sesuai dengan regulasi yang ada yakni Peraturan Menteri Pertanian No.38/2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah.

Dia mengatakan, nantinya beras yang turun mutu tersebut akan dilelang kepada pihak-pihak yang bersedia melakukan pengolahan beras yang turun mutu tersebut.

Pihak yang melakukan pembelian dari skema lelang tersebut, diwajibkan mematuhi kesepakatan jual-beli dengan Bulog, terkait peruntukan beras yang didisposal tersebut. 

"Selanjutnya, pemerintah akan mengganti selisih harga saat Bulog membeli beras yang turun mutu tersebut, dengan harga jual saat lelang. Jadi misalnya dulu kita beli beras tersebut Rp8.000/kg, ketika dilelang laku Rp.5.000/kg. Maka selisih Rp3.000 itu akan diganti pemerintah," katanya.

Dia menambahkan, proses penggantian uang selisih harga pembelian dan lelang tersebut biasanya memakan waktu yang panjang. Pasalnya, birokrasi di tingkat pemerintah cenderung cukup panjang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper