Bisnis.com, JAKARTA - Pendataan eksplorasi cadangan mineral dan batu bara di Indonesia akan dilakukan secara digital untuk memudahkan lelang wilayah kerja tambang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono mengakui seharusnya monitoring eksplorasi secara digital dilakukan sejak dulu agar investasi di sektor pertambangan lebih mudah masuk. Apalagi, Indonesia tidak menganggarkan dana khusus untuk melakukan eksplorasi tambang.
Dia menyatakan akan ada dua aplikasi yang berkaitan dengan eksplorasi, yakni Exploration Monitoring System dan Exploration Data Warehouse.
Exploration Monitoring System merupakan aplikasi pelaporan kegiatan eksplorasi yang mampu memverifikasi penggunaan competent person dalam pelaporan hasil eksplorasi dan merekap data sumber daya dan cadangan seluruh indonesia. Aplikasi ini juga mampu mengukur kinerja eksplorasi, baik itu berupa budget exploration to revenue ratio (BERR), coverage area (CA), dan reserve replacement ratio (RRR).
Adapun Exploration Data Warehouse merupakan aplikasi penyimpanan data hasil eksplorasi nasional yang mampu menyimpan database kegiatan pengeboran berupa data collar, assay, dan geofisika serta dukungan manajemen data hasil kegiatan analisis dan interpretasi eksplorasi.
Aplikasi ini mampu membantu menyediakan data sebagai dasar perhitungan biaya kompensasi dalam lelang wilayah pertambangan, membantu proses perhitungan sumber daya nasional, serta mampu mengamankan data hasil eksplorasi seluruh Indonesia.
"Dengan sistem itu, kami melakukan lelang mudah menghargai suatu wilayah," kata Bambang, Senin (2/12/2019).
Selain itu, Kementerian ESDM juga meluncurkan digitalisasi sistem pelaporan penjualan minerba lewat aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP). Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data penjualan mineral yang selama ini masih mengalami simpang siur.
Menurutnya, aplikasi yang terintegrasi ini diharapkan menghindari dari interpretasi data yang beragam sehingga meminimalisir persepsi penyelewengan kebijakan.
Aplikasi MVP merupakan bagian integral dari pelayanan sistem online di sektor minerba sebelumnya, seperti e-PNBP, Minerba One Map Indonesia (MOMI), Minerba One Data (MODI), dan Minerba Online Monitoring System (MOMS).
Pemerintah memberi tenggat waktu kepada pelaku usaha hingga 1 Januari 2020 untuk mengisi data pada aplikasi MVP tersebut.