Bisnis.com, JAKARTA - Perum Badan Urusan Logistik/Bulog (Persero) meminta pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Perdagangan untuk mengkaji kembali harga eceran tertinggi (HET) beras yang selama ini diatur berdasarkan wilayah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 57/2017 tentang Penerapan HET Beras.
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh mengatakan beleid yang menggantikan Permendag No. 27/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen itu belum mengatur secara spesifik HET beras di perbatasan wilayah.
Menurutnya, hal tersebut yang pada akhirnya membuat Bulog, pedagang hingga masyarakat setempat terpaksa merogoh kocek lebih dalam.
“Nah ini misalnya di wilayah A berbatasan langsung atau lebih dekat dengan wilayah B yang HET-nya lebih rendah dan beras yang dipasok ke wilayah A juga berasal dari wilayah B. Seharusnya HET yang digunakan di wilayah A ini bisa mengikuti HET di wilayah B karena jaraknya hanya berbeda sekian. Tetapi tetap tidak bisa karena sudah berbeda teritori,” katanya usai menghadiri forum diskusi yang digelar di Jakarta, Jumat (29/11/2019)
Adapun, besaran HET beras yang mengacu pada Permendag No. 57/2017 dibagi berdasarkan tujuh wilayah, antara lain;
-HET beras di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan ada di Rp9.450 per kg untuk medium dan Rp12.800 per kg untuk premium.
-HET beras di wilayah Sumatra kecuali Lampung dan Sumatra Selatan Rp9.950 per kg untuk medium dan Rp12.800 per kg untuk premium.
-HET beras di wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) Rp9.450 per kg untuk medium dan Rp12.800 per kg untuk premium.
-HET beras di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) Rp9.950 per kg untuk medium dan Rp13.300 per kg untuk premium.
-HET beras di wilayah Sulawesi Rp9.450 per kg untuk medium dan Rp12.800 per kg untuk premium.
-HET beras di wilayah Kalimantan Rp9.950 per kg untuk medium dan Rp13.300 per kg untuk premium
-HET beras di wilayah Maluku dan Papua Rp10.250 per kg untuk medium dan Rp13.600 per kg untuk premium.
Lebih lanjut, Tri mengatakan pihaknya sudah sejak lama mengutarakan keluhan tersebut kepada pihak Kemendag. Namun, hingga kini masih belum ada titik terang dari pembahasan yang sudah dilakukan,
“Sudah kami minta evaluasi ke Kemendag, sudah dibahas juga, tapi masih belum diputuskan juga,” ungkapnya.
Penetapan HET beras perlu pertimbangan yang benar – benar matang.
Pasalnya, HET merupakan instrumen untuk mencegah kenaikan harga beras melampaui harga keekonomian yang sesuai dengan kualitasnya dan daya beli dari masyarakat setempat.
Selain itu, penetapan HET beras juga dilakukan untuk mencegah terjadinya upaya spekulasi harga oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan lebih.