Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Bank Indonesia maupun RUU Otoritas Jasa Keuangan akan dieksekusi pada 2021.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno menyatakan ada 9 RUU yang rencananya akan dieksekusi mulai tahun depan, dan berlanjut sampai 2021.
Dia memerinci, ada sejumlah RUU yang datang dari usulan pemerintah yakni; RUU Bank Indonesia, RUU Otoritas Jasa Keuangan, RUU Penjamin Polis, RUU Lembaga Penjamin Simpanan, RUU Pasar Modal, dan RUU Cukai.
“Untuk usulan pemerintah aka nada dalam list draf RUU yang disiapkan oleh pemerintah, dan diharapkan dalam satu tahun bisa 2 sampai 3 RUU bisa diselesaikan,” kata Hendrawan kepada Bisnis, Senin (25/11/2019).
Hendrawan menyatakan, seharusnya sejumlah draf RUU Prolegnas itu sudah diserahkan ke Baleg untuk memulai pembahasan lebih lanjut pada masa siding tahun depan.
Sementara itu menurut Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golongan Karya, Muhammad Misbakhun, RUU BI dan RUU OJK akan masuk prioritas pada 2021, belum pada masa sidang 2020.
“Jadi ini soal waktu antrian dan skala prioritas yang lebih penting, tidak ada faktor lain yang mempengaruhi,” ujar Misbakhun kepada Bisnis.
Dia menyatakan, dalam beberapa kali pertemuan akhir dengan OJK maupun Bank Indonesia, pihaknya juga hanya membahas detil bidang dua instansi tersebut. Khususnya terkait dengan Rencana Anggaran Tahunan 2020.
Asal tahu saja, berdasarkan hasil rapat Komisi XI dan Bank Indonesia pada Kamis (14/11/2019) lalu, surplus Rancangan Anggaran Tahunan Bank Indonesia 2020 menjadi Rp21,7 triliun.
Secara lebih rinci untuk penerimaan, hasil pengelolaan aset valas pada 2020 adalah Rp33,04 triliun. Untuk operasional kegiatan pendukung ditargetkan Rp23 miliar, dan penerimaan administrasi menjadi Rp84 miliar.
Untuk rancangan pengeluaran 2020, gaji dan penghasilan menjadi Rp3,75 triliun, manajemen sumber daya manusia menjadi Rp2,94 triliun, pengeluaran logistik Rp1,41 triliun, penyelenggaraan operasional kegiatan pendukung lain Rp1,29 triliun, program sosial Bank Indonesia dan pemberdayaan sektor riil dan UMKM sebesar Rp808 miliar, pengeluaran pajak Rp961 miliar, dan cadangan anggara sebesar Rp279 miliar.
Bisnis mencatat pada presentasi awal RATBI 2020, surplus ditargetkan Rp20,84 triliun dengan rincian total penerimaan Rp31,99 triliun dan pengeluaran Rp11,14 triliun.
Surplus pada 2019 ditargetkan Rp17,24 triliun sehingga kenaikan surplus pada 2020 diperkirakan Rp3,6 triliun. Namun dengan pengesahan usai rapat tertutup selama sepekan, surplus tercatat naik menjadi Rp4,45 triliun dari 2019 ke 2020.
Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto menyatakan semua yang diputuskan dalam RATBI 2020 ini sudah melalui pembahasan mulai Senin 8 November 2019 sampai hari ini.
"Intinya, adalah yang semula diusulkan oleh BI, RATBI penerimaan 2020 sebesar Rp31,99 triliun menjadi Rp33,15 triliun," papar Dito.
Dito menyatakan, penerimaan 2020 dengan total Rp33,15 triliun memang didominasi hasil pengelolaan aset valas.
Menurutnya, kenaikan ini sudah menghitung bunga rekening giro Rp48 miliar, bunga deposito Rp856 miliar, Surat Berharga Negara (SBN) awalnya Rp31 triliun menjadi Rp32,15 triliun.